Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor: 4 ASN Terancam Pidana

Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor: 4 ASN Terancam Pidana

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 14 Apr 2026 20:45 WIB
Ilustrasi ASN di Mataram.
Ilustrasi ASN (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Bogor -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merampungkan audit investigasi terkait dugaan jual beli jabatan. Hasilnya, praktik lancung tersebut ditemukan hanya melibatkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim audit tidak menemukan bukti adanya aliran dana ke BKPSDM maupun Tim Penilai Kinerja (TPK).

Inspektur Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan, audit tersebut rampung sejak 11 Maret 2026. Prosesnya meliputi pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Total ada 24 pegawai yang dimintai keterangan, mulai dari pejabat eselon II, III, dan IV, hingga staf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung bukti transfer dan rekening koran," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Temuan tersebut, kata Arif, sekaligus menjelaskan bahwa praktik transaksi antarindividu yang terungkap tetap dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan integritas ASN.

ADVERTISEMENT

Pemkab Bogor kemudian mengambil langkah tegas. Empat ASN yang terlibat akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian, sementara indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

Polres Bogor kini mulai bergerak menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Informasi awal yang beredar telah diterima penyidik dan kini masuk tahap penelaahan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Anggi Eko Prasetyo memastikan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami menerima per hari ini (Selasa, 14/4/2026), dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi awal. Kepolisian membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan unsur pidana dari hasil audit investigasi yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah tersebut.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads