Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Kecamatan Cikembar, tersendat. Bangunan tersebut bahkan disegel oleh subkontraktor karena sisa pembayaran ratusan juta rupiah belum dituntaskan.
Penyegelan dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim selaku Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri. Perusahaannya merupakan penyedia jasa untuk pekerjaan pengurugan, pemadatan, hingga pemasangan paving block di area gedung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, CV Ellegar Pratama Mandiri ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek paving block senilai Rp227.250.000.
Agus mengatakan pekerjaan dimulai sejak 15 Desember 2025 dan rampung pada akhir tahun. Namun hingga April 2026, pembayaran belum dilunasi.
"Untuk pekerjaan paving sudah selesai dan pembayaran belum pelunasan 100 persen kepada saya, tapi baru 30 persen. Iya, sisanya tinggal Rp165 juta lagi," kata Agus, Senin (13/4/2026).
Menurut Agus, persoalan pembayaran terkesan saling lempar antara kontraktor utama dan pihak MUI Kabupaten Sukabumi.
"Setiap saya hubungi kontraktor utama (CV Sayaka Berkah Utama), mereka berdalih belum dibayar oleh MUI sebesar 25 persen. Tapi saat saya konfirmasi ke pihak MUI, mereka menyatakan pembayaran ke kontraktor sudah selesai 100 persen," ujarnya.
Ia mengaku dirugikan secara materiil dan moril. Pasalnya, di dalam gedung masih berlangsung pekerjaan lain seperti pengecatan, pemasangan plafon, hingga instalasi listrik, sementara pekerjaannya belum dibayar.
"Sampai hari ini pihak kontraktor bahkan memblokir nomor saya. Karena tidak ada kejelasan, saya lakukan penyegelan. Saya tekankan, tidak boleh ada kegiatan di gedung MUI sebelum ada pelunasan," tegasnya.
Respons MUI Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi H. Ujang Hamdun buka suara terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, pembiayaan gedung baru itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar. Menurutnya, MUI tidak terlibat dalam seluruh proses teknis pembangunan karena hanya sebagai penerima manfaat.
"MUI Kabupaten Sukabumi tidak terlibat dalam proses teknis pembangunan, termasuk perencanaan, pelelangan, penentuan pemenang, maupun pelaksanaan pekerjaan. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang, di antaranya Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dinas teknis terkait, serta konsultan perencanaan dan pengawasan," jelas Ujang dalam keterangannya.
"Peran MUI Kabupaten Sukabumi terbatas pada kewajiban administratif, yaitu melakukan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan berdasarkan permohonan resmi serta laporan dari konsultan perencanaan dan pengawasan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh PBJ," sambungnya.
Sejak awal, kata dia, MUI Kabupaten Sukabumi mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan intervensi terhadap proses teknis yang bukan menjadi kewenangannya. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mengingat seluruh proses teknis berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan pihak terkait, MUI Kabupaten Sukabumi meminta agar pihak-pihak tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan," kata dia.
Terkait anggapan bahwa pembangunan gedung dalam kondisi mangkrak, MUI Kabupaten Sukabumi mengklaim bahwa proses pembangunan masih berjalan dan berada dalam tahapan yang sedang dipenuhi oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
