Keputusan mengejutkan diambil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Ia menonaktifkan sementara Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, menyusul adanya pelayanan yang tidak selaras dengan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar.
SE bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 tersebut mengatur tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Dalam aturan baru itu, masyarakat cukup menunjukkan STNK tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik kendaraan pertama guna mempermudah proses pelayanan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diterbitkan sebagai solusi atas persoalan klasik yang selama ini menghambat wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan yang status kepemilikannya telah berpindah tangan namun belum melakukan balik nama. Melalui aturan ini, publik diharapkan lebih mudah menunaikan kewajibannya tanpa terkendala persyaratan administratif tersebut.
Namun pada kenyataannya, implementasi di lapangan masih menyimpang, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta. Di lokasi tersebut, wajib pajak dilaporkan masih diminta melampirkan KTP pemilik pertama meski aturan terbaru sudah diberlakukan.
Kasus ini mencuat setelah seorang kreator konten mengunggah video yang memperlihatkan petugas masih meminta KTP saat proses pembayaran pajak. Temuan tersebut direspons cepat dan langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam dan hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta," kata Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026).
Tak berhenti di situ, Pemprov Jabar juga akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan hambatan apa yang membuat aturan baru tersebut tidak terimplementasi dengan baik.
Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan bahwa proses pendalaman saat ini tengah berlangsung. Tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda sedang menelusuri dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
"Dalam proses pendalaman tersebut, maka sesuai dengan PP 94 tahun 2021, yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatannya dan diangkatlah Plh," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses investigasi dilakukan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku. Adapun rentang waktu pemeriksaan diperkirakan memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja.
"Kita akan informasikan seperti apa hasil pendalamannya dan nanti kebijakan akan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Daerah (PPK)," katanya.
Selain fokus pada satu lokasi, pengawasan kini diperluas ke seluruh kantor Samsat di Jawa Barat guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di wilayah lain. "Kalau pengawasan di Samsat lain pararel di lakukan," ucapnya.
(ral/orb)










































