Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan yang cukup menggunakan STNK tanpa KTP pemilik pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mencuat setelah seorang konten kreator mengunggah video yang menunjukkan masih adanya petugas yang meminta KTP saat proses pembayaran pajak, meski wajib pajak telah membawa STNK. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam dan hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Tak berhenti di situ, Pemprov Jabar juga akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
"Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat terdiri dari unsur inspektorat dan Badan kepegawaian sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," katanya.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan kondisi pelayanan publik. Ia menegaskan, seluruh jajaran Samsat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan pelayanan terbaik.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasinya dan saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
(bba/sud)
