Tim Gabungan Sisir Samsat se-Jabar, Pastikan Syarat KTP Dihapus

Tim Gabungan Sisir Samsat se-Jabar, Pastikan Syarat KTP Dihapus

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 08 Apr 2026 16:30 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Dikhy Sasra/detikcom).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menyikapi polemik pelayanan pajak kendaraan yang masih mensyaratkan KTP pemilik pertama. Tim pemeriksa gabungan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini diterjunkan untuk mengusut pelaksanaan aturan tersebut di seluruh Samsat.

Langkah ini diambil guna memastikan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang penghapusan syarat KTP pemilik pertama benar-benar dijalankan di lapangan. Pasalnya, sebelumnya sempat ditemukan kasus warga yang masih dimintai KTP saat membayar pajak tahunan di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa saat ini proses pendalaman tengah berlangsung. Tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda sedang menelusuri dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses pendalaman tersebut, maka sesuai dengan PP 94 tahun 2021, yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatannya dan diangkatlah Plh," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, proses investigasi dilakukan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku, dengan rentang waktu pemeriksaan antara 7 hingga 14 hari kerja.

"Kita akan informasikan seperti apa hasil pendalamannya dan nanti kebijakan akan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Daerah (PPK)," katanya.

Tak hanya fokus pada satu lokasi, pengawasan juga diperluas ke seluruh Samsat di Jawa Barat untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

"Kalau pengawasan di Samsat lain pararel di lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan surat edaran terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan yang cukup menggunakan STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Kasus ini mencuat setelah seorang kreator konten mengunggah video yang menunjukkan masih adanya petugas yang meminta KTP saat proses pembayaran pajak, meski wajib pajak telah membawa STNK. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam dan hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta," ujar Dedi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads