Sidang kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang menyeret nama eks Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto dkk kembali berlanjut. Hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara ini, ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Hakim PN Bandung menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pramuka yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar. Keempatnya pun divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 60 hari kurungan," kata hakim, Selasa (7/4/2026).
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Diketahui, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.
Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Eddy Marwoto maupun Yossi Irianto dkk, dinyataman meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.
Alhasil, muncul kerugian negara dalam kasus ini. Menurut perhitungan Kejati Jabar, kerugian tersebut mencapai Rp 1.555.962.000.
Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.
Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.
Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.
(ral/sud)