Skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih bertahan. Hingga saat ini, kebijakan work from home (WFH) setiap hari Kamis tetap diberlakukan meski pemerintah pusat mulai mengatur pola baru melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Dalam aturan terbaru, ASN daerah diarahkan untuk menjalankan WFH setiap hari Jumat mulai April 2026. Namun di Jawa Barat, pola kerja fleksibel sebelumnya sudah lebih dulu diterapkan, bahkan dengan durasi yang lebih panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menegaskan, untuk sementara kebijakan lama masih berjalan sambil menunggu penyesuaian lebih lanjut.
"SE Kemendagri ditentukan hari Jumat, (disesuaikan) untuk di pekan ini kita tetap saja kan kita sudah hari Kamis WFH hari Jumat WFH pilihan per perangkat daerah kan sudah dua hari kalau kita," ujar Dedi, Kamis (2/4/2026).
Menurut Dedi, penerapan WFH di Jawa Barat bukan hal baru. Kebijakan ini sudah berjalan sejak November 2025 dan terbukti memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran pemerintah.
Penghematan paling terasa terjadi pada biaya operasional sehari-hari di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari listrik hingga kebutuhan pendukung lainnya.
"Untuk untuk rata-rata anggaran listrik, distribusi pengolahan daerah, listrik ini rata-rata di 19 persen. Tapi yang signifikan itu operasional lainnya mencapai di 75 persen. Operasional lainnya tuh makan pegawai, air terus pendukung pendukung kepegawaian," ucapnya.
Meski begitu, besaran efisiensi tidak selalu sama setiap bulan. Dedi menyebut, angka penghematan bersifat dinamis, tergantung kebutuhan dan perbandingan dengan anggaran tahun sebelumnya.
"Beda-beda antara antara bulannya, apalagi yang 2026 ini awalnya juga sudah dilakukan efisiensi. Jadi kita perbandingannya dibandingkan persentase yang dianggarkan di tahun sebelumnya. Ada pembandingnya seperti itu," katanya.
Selain WFH, Pemprov Jabar juga sempat menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama periode mudik Lebaran kemarin. Dedi menegaskan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam praktiknya.
"Kalau WFA kemarin pada saat mudik, bedanya WFA dengan WFH hanya perlakuan. Kalau WFA absen itu boleh di mana saja, anywhere. Dia berjalan mudik bisa absen bisa kerja di mana saja. Tapi kalau WFH dia dia work from home di rumah. Tapi kalau pimpinan membutuhkan manggil harus hadir, itu bedanya," jelasnya.
Sejauh ini, kebijakan WFH baru diterapkan di tingkat provinsi. Sementara pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat belum seluruhnya mengikuti pola tersebut. Namun dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, koordinasi lintas daerah akan segera dilakukan.
"Karena 27 kabupaten kita belum pada melaksanakan di mana posisi provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu harus mengkoordinasikan dan nanti menampung laporan dari Kabupaten Kabupaten Kota terkait dengan WFH itu," kata dia.
(iqk/iqk)
