Skema Pemkot untuk Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo

Skema Pemkot untuk Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 16:35 WIB
Bandung Zoo
Bandung Zoo (Foto: Gheyna Sabila Z)
Bandung -

Pemkot Bandung akhirnya mengumumkan keputusan untuk menjamin para pekerja Kebun Binatang Bandung atau Bandung. Selama masa transisi pengelolaan, Pemkot menjamin gaji mereka dengan status tenaga ahli.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Bariati Ratna Aju mengatakan, Pemkot resmi mengontrak para pekerja Bandung Zoo sejak 25 Maret 2026. Mereka dipastikan akan mendapat gaji bulanan dengan skema sementara sembari menunggu penetapan pengelola baru.

"Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret," katanya, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontrak para pekerja nantinya berlaku hingga 24 Mei 2026. Durasi itu pun disesuaikan dengan target Pemkot Bandung untuk menunjuk pengelola baru pada bulan depan.

ADVERTISEMENT

"Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru," jelasnya.

Menurut Bariati, status tenaga ahli dipilih karena keahlian para pekerja Bandung Zoo tidak bisa digantikan sembarang orang. Profesi seperti keeper (perawat satwa) hingga dokter hewan membutuhkan kompetensi khusus.

"Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain," katanya.

Total pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang. Mereka akan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.

Pemkot Bandung juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja tersebut. Anggaran ini dialokasikan selama dua bulan masa transisi.

"Per bulannya sekitar Rp568.700.000, dan ini untuk dua bulan masa transisi," jelasnya.

Selain itu, sebelum Lebaran, para pekerja juga telah menerima bantuan santunan yang bersumber dari kolaborasi Pemkot Bandung dan Baznas Kota Bandung. Terkait tunggakan gaji pekerja dari Februari hingga 24 Maret 2026, Bariati menyebut persoalan tersebut telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk tunggakan Februari sampai Maret, alhamdulillah sudah dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Meski telah dikontrak oleh Pemkot, Bariati menegaskan para pekerja tetap berstatus sebagai pegawai Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemberi kerja sebelumnya. Kontrak tenaga ahli ini tidak menghapus status kepegawaian mereka.

"Mereka tetap menjadi pegawai dari pemberi kerja sebelumnya, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah," jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung optimistis proses lelang pengelola baru dapat selesai tepat waktu. Targetnya, sebelum 5 Mei 2026 sudah ada pemenang yang akan mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo.

"Kami tidak berharap ada keterlambatan. Secara timeline sebelum 5 Mei sudah ada pengelola baru," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads