Insiden dua reklame raksasa yang tumbang di Buahbatu, Kota Bandung terus mendapat sorotan. DPRD Kota Bandung pun mendesak supaya Satpol PP bersikap tegas menertibkan reklame, terutama yang ke nyalahi perizinan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Mukhamad Adi Widyanto menegaskan, saat ini, masalah perizinan reklame sedang dimoratorium Pemkot Bandung. Namun ia merasa aneh karena justru banyak reklame baru yang bermunculan.
"Saya sudah berkali-kali melihat, praktik yang berjalan di lapangan itu sungguh kacau, sedangkan sekarang kan posisinya masih moratorium. Harusnya sejauh ini tidak ada pembangunan reklame," katanya, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyatakan, reklame baru di lapangan faktanya banyak yang bermunculan. Salah satunya kata dia, dipasang di kawasan Gedebage, tepatnya di area sebelum masuk Summarecon.
"Saya belum mendalami kenapa bisa ada pemasangan reklame di situ, alasannya apa? Setahu saya, saya juga kemarin ikut pansus reklame, harusnya tahun ini tak boleh ada pembuatan reklame sebelum ada perwal, karena itu perizinan reklame ini dibekukan sementara," ungkapnya.
Bahkan, dia merasa aneh terhadap reklame yang baru berdiri di dekat mal Bandung Electronic Center (BEC). Padahal, Adi menyaksikan sendiri reklame tersebut saat itu telah dirobohkan oleh Satpol PP Kota Bandung.
"Jadi saya rasa penegakan reklame ini belum berjalan dengan baik, bahkan yang sudah dirobohkan pun sekarang dipasang lagi. Itu saya enggak tahu gimana, siluman mana yang bisa bikin reklame yang dirobohkan jadi ada lagi? Saya enggak mengerti itu cara mainnya gimana," katanya.
Adi mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot Bandung agar menindak tegas reklame ilegal. Dia khawatir pembangunan yang serampangan bukan hanya membuat Kota Bandung jadi hutan reklame, tapi juga menimbulkan bahaya dan merugikan keuangan daerah.
"Ujung-ujungnya ini akan merusak estetika dan tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah Kota Bandung. Reklame-reklame ilegal ini juga berisiko, karena terkadang tidak memenuhi standard, bisa menimbulkan celaka, karena ada beberapa reklame yang roboh," katanya.
"Padahal Perda-nya sudah kami buat, pengawasannya ada, tapi kalau tidak ditindak, ya sama saja bohong. Terkesan kami tidak bekerja, padahal tugas kami di pengawasan sudah maksimal," katanya.
Di sisi lain, Adi menilai potensi pendapatan daerah yang bisa dihasilkan dari pajak reklame di Kota Bandung begitu besar dengan mencapai Rp 100 miliar. Dengan catatan, kata dia, semua perusahaan periklanan tertib mengurus perizinan dan membayarkan pajak.
"Soalnya, dari semua reklame di Kota Bandung, saya bisa jamin tidak sampai 30% yang bayar pajak dan yang punya izin. Jadi saya yakin di atas 70% tidak tertib, yang punya izin tapi enggak bayar pajak atau yang bayar pajak tapi enggak punya izin," katanya.
Anggota dewan dari Fraksi Nasdem ini menambahkan, Pemkot Bandung pun semestinya bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang lain buat mendongkrak APBD. Dengan PAD tahun lalu sekitar Rp 3 triliun, APBD 2026 pun turun jadi Rp 7,6 triliun.
"Target Pak Wali Kota itu sekarang PAD-nya Rp 3,6 triliun, kalau enggak salah. Saya pernah hitung, itu kekecilan. Seharusnya Rp 5 triliun pun bisa, kalau teman-teman OPD bisa maksimalkan. Tanpa membebani masyarakat ya, karena yang dikejar adalah pengemplang pajak," pungkasnya.
Simak Video "Video: Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame di Jakarta, Antisipasi Cuaca Ekstrem"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
