Satpol PP Kota Bandung berencana menertibkan 54 reklame dari berbagai jenis. Langkah tegas ini diambil setelah puluhan media promosi luar ruang tersebut terbukti bermasalah dengan perizinan.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa pascainsiden tumbangnya dua reklame raksasa di Buahbatu, pihaknya langsung memanggil para pengusaha reklame di Kota Bandung. Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 12 reklame jenis bando dan 42 billboard yang masa perizinannya telah habis.
"Jumlah keseluruhan 66 sekota Bandung, nah yang diprioritaskan yang berada di 17 jalur beautiful. Ada 12 bando, ada 42 billboard reklame. Itu yang habis izinnya," katanya, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditambah satu videotron dan satu megatron, itu sasaran ke depan kita dalam bentuk penertiban," ungkapnya menambahkan.
Bambang menegaskan, puluhan reklame yang izinnya kedaluwarsa tersebut akan segera dibongkar. Proses penertiban rencananya dilakukan pada malam hari guna menghindari gangguan arus lalu lintas kendaraan.
"Ya jelas dong, kalau ditertibkan ya ditebang. Penertibannya, kalau untuk bando itu mungkin bisa maka satu hari satu. Makanya, kita kerjakan saat malam biar tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.
Menurut Bambang, penertiban akan difokuskan di 17 ruas jalan di Kota Bandung yang saat ini tengah menjadi prioritas pembenahan estetika kota. Rencananya, aksi pembongkaran tersebut akan dimulai pada pekan depan.
"Ya mungkin minggu depan juga bisa dilakukan apabila ini sudah merupakan kesepakatan bersama. Makanya kita akan lakukan prioritas. Karena berdasarkan rapat, bahwa yang akan dilakukan adalah yang di Jalan Jawa, Jalan Sumatra, dan Jalan Sunda dulu. Itu sesuai dengan kesepakatan rapat dengan lintas yang lain," pungkasnya.
Simak Video "Video: Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame di Jakarta, Antisipasi Cuaca Ekstrem"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
