Potensi sumber daya alam sektor pertambangan di Kabupaten Bogor dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini mendorong perlunya 'perlakuan khusus' melalui penguatan penegakan hukum, agar hasil tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
KEpala Program Studi Magister Hukum Universitas Borobudur, Prof Ahmad Redi, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Bogor, tetapi juga menjadi fenomena nasional.
"Sumber daya alam kita sangat kaya, tetapi belum memberikan kontribusi optimal bagi kas negara maupun daerah," ujar Redi dalam diskusi terpimpin yang digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, kunci utama untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan penerimaan daerah terletak pada penegakan hukum yang konsisten dan terintegrasi.
Dalam konteks ini, Kejaksaan memiliki peran strategis, terutama dalam memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan pemasukan yang semestinya.
Akademikus yang juga kerap menjadi ahli dalam perkara tambang dan lingkungan hidup ini, mengatakan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sekaligus konsolidasi lintas instansi merupakan bagian dari pendekatan tersebut.
Keterlibatan Badan Pendapatan Daerah dalam forum itu, kata dia, menjadi sinyal penting adanya upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah.
"Ini langkah yang sangat baik untuk memastikan setiap sumber daya alam yang ada benar-benar masuk ke kas daerah," katanya.
Ia menambahkan, kompleksitas persoalan pertambangan yang bisa bersinggungan dengan pidana umum, tindak pidana korupsi, hingga aspek lingkungan tidak selalu membutuhkan pembentukan satuan tugas khusus. Menurutnya, struktur yang dimiliki Kejaksaan saat ini sudah cukup memadai.
"Kejaksaan sudah memiliki bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta intelijen. Dengan itu, sebenarnya sudah cukup untuk mengklasifikasikan dan menangani perkara sesuai kewenangannya," ujarnya.
Meski demikian, Redi menegaskan bahwa penguatan fungsi tersebut harus diiringi dengan keseriusan dalam penegakan hukum. Tanpa itu, potensi kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan akan terus terjadi.
Kabupaten Bogor sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang yang cukup tinggi, mulai dari komoditas emas hingga batuan. Dengan potensi tersebut, Redi menilai sudah seharusnya ada perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum agar pengelolaannya tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, persoalan penambang tradisional di wilayah izin usaha pertambangan emas Antam Pongkor dinilai masih bisa dicari jalan tengah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah skema kemitraan melalui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dalam skema ini, perusahaan pemegang konsesi seperti PT Antam maupun PT Timah dapat mengantongi IUJP kemitraan berdasarkan persetujuan gubernur. "Itu menjadi kewenangan provinsi," ujar Redi.
Melalui pola kemitraan tersebut, perusahaan tidak hanya mengelola tambang, tetapi juga merangkul penambang tradisional agar masuk dalam sistem yang legal dan terukur. Skema ini dinilai bisa menjadi solusi untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Simak Video "Rasakan Sensasi Serunya Berbelanja Tas Impian di Bogor"
(dir/dir)