DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIII. Kemudian, dilanjut rapat paripurna dengan agenda laporan reses II tahun sidang 2025-2026.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Buky Wibawa menjelaskan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ Gubernur TA 2025 ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 5 Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara teknis, setelah nota pengantar disampaikan, laporan LKPJ tersebut akan dibedah oleh komisi-komisi sebelum akhirnya dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
"Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 usulan dari tiap-tiap fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII telah melakukan pemilihan pimpinan," kata Buky Wibawa dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Buky mengungkapkan masa kerja Pansus XIII berlangsung mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. DPRD Jabar juga menyesuaikan jadwal Banmus, di mana pembahasan LKPJ akan diawali oleh komisi-komisi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
"Insyaallah 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan Pansus XIII pembahasan LKPJ gubernur Tahun Anggaran 2025," ungkapnya.
Memasuki agenda kedua, yakni laporan reses, para anggota DPRD Jawa Barat tercatat telah melaksanakan kegiatan reses II tahun sidang 2025-2026 pada 23-27 Februari dan 2-4 Maret 2026.
Merujuk pada Pasal 149 ayat (5) Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, hasil reses setiap anggota wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan kesepakatan, penyampaian laporan reses II tahun sidang 2025-2026 hari ini dilakukan oleh 3 (tiga) fraksi, dan kemudian fraksi lainnya dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pimpinan," terangnya.
Fraksi yang menyampaikan laporan reses secara langsung di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Alhamdulillah, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025-2026. Selanjutnya sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6) bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada gubernur untuk ditindaklanjuti," pungkas Buky.
