Integritas jaksa terkadang kerap berkutat pada masalah disiplin, pengawasan dan hal lainnya yang bersifat administratif. Namun Setia Untung Arimuladi menawarkan sudut pandang yang berbeda, integritas seorang jaksa, menurutnya, justru berakar dari rumah dan keluarga.
Mantan Wakil Jaksa Agung (Wakajagung) Setia Untung Arimuladi itu menulis buku bertajuk Peran Keluarga dalam Pengawasan dan Pembentukan Integritas Jaksa. Buku setebal 156 halaman itu membahas satu gagasan utama, integritas jaksa tidak hanya dibentuk oleh sistem di lembaga penegak hukum, tetapi juga oleh nilai-nilai yang tumbuh di dalam keluarga.
Selama ini, pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum kerap berfokus pada sistem pengawasan internal, aturan disiplin, hingga regulasi kelembagaan. Dalam bukunya, Setia Untung mencoba melihat persoalan tersebut dari sudut pandang yang berbeda. Ia menilai integritas seorang jaksa tidak terbentuk secara tiba-tiba ketika seseorang memasuki institusi penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, nilai integritas justru mulai terbentuk sejak masa kanak-kanak melalui pendidikan moral di lingkungan keluarga.
"Integritas adalah nilai yang tumbuh sejak dini dan dibentuk melalui proses panjang dalam keluarga," kata Setia Untung dalam pengantar bukunya, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai pendekatan yang hanya bertumpu pada mekanisme struktural belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Pengawasan internal, sanksi disiplin, dan aturan kelembagaan memang penting, tetapi pembentukan karakter seseorang sudah dimulai jauh sebelum seseorang menjadi jaksa.
Sebagai Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa, Setia Untung melihat keluarga sebagai ruang pertama tempat seseorang belajar tentang nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan keteladanan. Nilai-nilai tersebut kemudian memengaruhi cara seseorang bersikap ketika menjalankan profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Dalam buku tersebut, ia juga memperkenalkan konsep Preventive Cognitive Family Mode, yaitu pendekatan yang memadukan teori kognitif sosial, behaviorisme, dan sistem keluarga. Konsep ini menjelaskan bahwa pola asuh, interaksi keluarga, serta pembelajaran nilai moral di rumah berperan dalam membentuk karakter integritas seseorang sejak dini.
Dengan pendekatan itu, keluarga tidak lagi dipandang sebagai wilayah yang terpisah dari dunia profesional.
Sebaliknya, keluarga menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran integritas di lingkungan aparat penegak hukum.
"Artinya, pengawasan terhadap integritas jaksa tidak hanya bergantung pada lembaga seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi juga dimulai dari proses pembentukan karakter di lingkungan keluarga," ucapnya.
Gagasan dalam buku ini juga dipengaruhi oleh pengalaman panjang Setia Untung selama 38 tahun berkarier sebagai jaksa. Pengalaman tersebut menjadi dasar refleksi mengenai hubungan antara nilai-nilai keluarga dan budaya integritas dalam korps Adhyaksa.
Ia juga menyinggung nilai dasar korps seperti Tri Krama Adhyaksa dan prinsip Satya Adhi Wicaksana yang menekankan kejujuran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. Menurutnya, nilai-nilai tersebut tidak hanya dijaga di lingkungan institusi, tetapi juga perlu diperkuat melalui pendidikan karakter di dalam keluarga.
Melalui buku ini, Setia Untung mencoba menambahkan perspektif lain dalam pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum. Jika selama ini pendekatan lebih banyak menekankan aspek struktural dan institusional, ia menilai pendekatan keluarga dapat menjadi cara yang lebih preventif dan berkelanjutan.
(ral/dir)











































