Ruang digital bagi anak-anak di Indonesia bakal makin diperketat. Mulai Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang akrab disebut PP Tunas.
Aturan ini menjadi babak baru bagi jagat media sosial (medsos) di tanah air. Lewat regulasi ini, batasan usia pengguna layanan digital bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, langkah berani ini diambil demi membentengi anak-anak dari dampak negatif dunia maya yang kian masif. Perlindungan anak kini diposisikan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Indonesia tidak sendirian. Pemerintah telah membedah praktik global, di mana negara-negara maju seperti Australia dan kawasan Uni Eropa sudah lebih dulu memperketat ruang gerak digital bagi anak.
Simak Video "Video KPAI Nilai Perlu Regulasi Seperti Perpres untuk Setop Perkawinan Anak"
(mso/mso)