Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapat kepastian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir detikFinance, kepastian itu disampaikan saat pemerintah mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, serta para pensiunan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), Airlangga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyamakan keduanya karena memiliki tujuan dan waktu pencairan yang tidak sama. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 umumnya disalurkan pada pertengahan tahun. Untuk tahun ini, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Berdasarkan catatan detikcom, pada 2025, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.
(iqk/iqk)










































