Pemkot Bandung Siapkan Diskon 10 Persen untuk PBB

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 02 Mar 2026 21:00 WIB
Kabid PAD II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin (kanan) saat memberikan keterangan mengenai program insentif PBB (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga yang taat dan tepat waktu membayar pajak kategori tersebut akan diberi diskon hingga 10 persen.

Kabid PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada warga hingga Juni 2026. Stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi Pemerintah Kota Bandung melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung mengeluarkan insentif pajak daerah, khususnya di PBB. Apabila masyarakat membayar PBB di awal, itu akan diberikan diskon 10 persen. Sampai kapan waktunya? Sampai tanggal 30 Juni tahun 2026," katanya, Senin (2/3/2026).

Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork