Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga yang taat dan tepat waktu membayar pajak kategori tersebut akan diberi diskon hingga 10 persen.
Kabid PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada warga hingga Juni 2026. Stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi Pemerintah Kota Bandung melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung mengeluarkan insentif pajak daerah, khususnya di PBB. Apabila masyarakat membayar PBB di awal, itu akan diberikan diskon 10 persen. Sampai kapan waktunya? Sampai tanggal 30 Juni tahun 2026," katanya, Senin (2/3/2026).
Selain itu, Pemkot Bandung memberikan keringanan bagi warga yang menunggak PBB. Pemkot menghapus denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pajak tersebut berdasarkan perhitungan piutang masing-masing wajib pajak. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Makanya kami berupaya bagaimana memberikan program-program kemudahan untuk masyarakat Kota Bandung," ungkapnya.
Andri mencatat piutang denda PBB Kota Bandung mencapai Rp 1,2 triliun sejak dilimpahkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 hingga sekarang. Saat program penghapusan denda digulirkan, Pemkot Bandung mencatat pemasukan sebesar Rp 237 miliar dari realisasi program tersebut.
"Tahun lalu, dari target Rp 600 miliar di sektor PBB, realisasinya itu di angka Rp 547 miliar atau sekitar 91,23 persen. Nah target tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai Rp 700 miliar dari PBB," pungkasnya.
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)











































