Sebanyak 12 warga Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka sebelumnya dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam.
Kini seluruh korban telah diselamatkan, dipulangkan ke Jawa Barat, dan tengah menjalani pemulihan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kasus ini diduga belum sepenuhnya terungkap. Tim Hukum Jabar Istimewa menyebut masih ada ratusan warga Jawa Barat lainnya yang bekerja di tempat hiburan malam di wilayah NTT.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan data tersebut berasal dari hasil pendataan aparat dan pemerintah daerah setempat.
"Masih ada, karena informasi setelah dilakukan pendataan oleh Dir PPO Polda NTT, dan juga Pemerintah Provinsi NTT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, di data ada 198 warga Jawa Barat yang bekerja di PUB yang ada di seluruh NTT," kata Jutek, Kamis (26/2/2026).
Menurut Jutek, angka tersebut merupakan hasil pendataan terakhir yang diterima pihaknya. Meski demikian, status para pekerja tersebut masih dalam proses penelusuran.
"Itu hasil pendataan terakhir kemarin yang disampaikan ya. Lalu dari 198 pekerja yang ada di PUB ini apakah mereka legal atau tidak atau ilegal itu kami sedang telusuri," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jutek menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri pemilik PUB yang menjadi tempat bekerja para korban.
"Yang sudah ditetapkan 2 ya, suami istri, pemilik dari PUB sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami juga dapat informasi tersangka ini berpotensi bertambah hasil pengembangan Polres Sikka, kita tunggu," pungkasnya.
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)
