Sebanyak 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan.
Kini, seluruh korban yang merupakan perempuan itu telah ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan.
Kasus ini terungkap setelah para korban diam-diam meminta pertolongan kepada Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pesan yang dikirimkan, salah satu korban mengaku depresi, tertekan, dan tidak diizinkan keluar dari kamar di lokasi tempat hiburan malam tersebut.
Di balik keberangkatan mereka ke NTT, terdapat iming-iming penghasilan besar yang berujung pilu. Para korban dijanjikan upah tinggi oleh seseorang yang juga warga Jabar untuk bekerja di tempat hiburan malam.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan para korban akhirnya tergiur ajakan teman yang lebih dulu bekerja di lokasi tersebut.
"Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga dan ini yang kami akan dalami," ujar Jutek, Kamis (26/2/2024).
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.
"Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena ini mereka ini kan termasuk yang sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar," katanya.
Jutek mengungkapkan, para korban dijanjikan penghasilan besar, namun realitas yang mereka hadapi jauh berbeda. Sistem potongan dan denda yang tidak transparan membuat pendapatan mereka tergerus tanpa kejelasan.
"Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan satu satu penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu," ungkapnya.
"Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman mereka antar kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu . Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan tahu-tahu penghasilannya tinggi. besar, tapi kamu dipotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar teman sebelah," lanjut dia.
Padahal, menurut pengakuan korban, kunjungan tersebut kerap dilakukan untuk hal-hal sederhana. Tidak hanya satu, banyak aturan yang jika dilanggar berujung denda dan harus dibayar oleh korban dengan sistem potong gaji.
Akibatnya, alih-alih menerima gaji besar seperti yang dijanjikan, sebagian korban justru mengalami minus pendapatan.
"Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus, bukan dapat gaji tapi apa, minus. Yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, bahwa ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu," jelasnya.
Ironisnya, para korban bahkan disebut meninggalkan utang dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini pihak kepolisian menurut Jutek masih terus mendalami kasus tersebut.
"Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa mereka meninggalkan utang Rp131 juta kalau enggak salah 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta," ujarnya.











































