Enam ASN di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Cimahi disanksi tegas karena melakukan berbagai macam pelanggaran sepanjang tahun 2025. Pemberian sanksi dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Sanksi yang diterima enam ASN itu juga berbeda-beda, antara lain satu orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar aturan kerja tidak masuk selama 10 hari.
Kemudian ada dua ASN yang diberikan teguran lisan karena melanggar ketentuan jam kerja. Lalu ada satu orang ASN yang dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan selama satu tahun karena pelanggaran kewajiban dengan tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku. Ada pula penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi satu orang ASN, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi satu orang ASN.
"Jadi kami menjatuhkan hukuman disiplin pada 6 orang ASN karena melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Salah satunya yang diberhentikan karena tidak masuk selama 10 hari," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (23/2/2026).
Pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar menjadi bukti pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan disiplin. Pihaknya sudah mengimplementasikan aplikasi Sicakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) bagi seluruh ASN di Kota Cimahi untuk membentuk komitmen dan penegakan disiplin atas upaya peningkatan kinerja di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Sehingga bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, serta tingkat produktifitas yang rendah, maka akan berdampak pada penghasilan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima," kata Ngatiyana.
Sementara di tahun 2026 ini, pihaknya sedang memproses sanksi bagi tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Saat ini proses pemberian sanksi sedang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi selaku pembina kepegawaian dan Tim Disiplin Kota Cimahi.
"Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu.bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi. Pemberian sanksi ini harus menjadi perhatian dan memberikan efek jera bagi ASN," ujar Ngatiyana.
(yum/yum)