Aturan Seragam ASN dan Batik Korpri 2026: Model, Warna, hingga Sanksinya

Firyal Hanan Maulida - detikJabar
Jumat, 30 Jan 2026 11:34 WIB
Foto: Batik Korpri. Foto: laman Kementerian Pariwisata
Bandung -

Pemerintah telah menegaskan peraturan tentang Pakaian Dinas Hariah (PDH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan mulai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini mengatur semua rinci ketentuan mengenai jenis, warna serta penggunaan seragam bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sehingga menciptakan keseragaman penampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Tujuan utamanya adalah untuk membangun ketertiban visual, memperkuat identitas lembaga, meningkatkan profesionalisme dalam birokrasi dan untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan atribut mencerminkan wibawa negara dan komitmen Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik

Aturan Resmi Batik Korpri 2026

Pemerintah secara resmi menegaskan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara diseluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mulai tahun 2026, penegasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2026.

Pemerintah berpendapat bahwa keseragaman atribut menunjukkan wibawa negara serta dedikasi Aparatur Sipil Negara sebagai penyedia layanan masyarakat

Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Berikut jadwal penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian berwarna Khaki, warna ini dipertahankan sebagai identitas utama ASN dalam kegiatan kedinasan

Untuk ASN Pria, penggunaan kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana untuk menjaga kerapian. Pejabat pimpinan tinggi madya, staff khusus menteri, serta pejabat pimpinan tinggi pratama diperkenankan menggunakan kemeja lengan panjang atau pendek. Sementara itu, pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan kemeja lengan pendek sesuai ketentuan resmi

Hari Rabu, ditetapkan sebagai hari penggunaan kemeja putih bersih yang dipadukan dengan bawahan berwarna gelap, bertujuan menampilkan kesan rapi, netral dan profesional.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang jabatan, dengan pengaturan lengan yang sama seperti Khaki. Kemeja putih lengan panjang dikenakan untuk acara kenegaraan atau resmi, ASN pria tetap diwajibkan memasukkan kemeja ke dalam celana untuk standar kerapian

Hari Kamis menjadi jadwal penggunaan seragam batik Korpri.

Adapun pada hari Jumat, Aparatur Sipil Negara diperbolehkan mengenakan batik atau tenun bebas yang menyesuaikan dengan kekhasan budaya daerah masing-masing

Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian batik atau tenun juga digunakan pada hari Sabtu. Selain dipakai pada hari kerja tententu, Batik Korpri juga harus dikenakan pada tanggal 17 setiap bulan, pada upacara perayaan hari besar nasional dan kegiatan resmi Korpri yang lain, aturan ini berlaku untuk semua ASN termasuk PNS dan PPPK tanpa terkecuali.



Simak Video "Video Eksklusif: Kontras Kehidupan Old Money Vs Seleb Menurut Cast 'THE SEASON'"


(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork