Jabar Hari Ini: Masjid Raya Bandung Bukan Lagi Masjid Provinsi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 08 Jan 2026 22:00 WIB
Masjid Raya Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (8/1/2026). Mulai dari Ridwan Kamil yang wajib menafkahi Zahra usai cerai dari Atalia Praratya hingga laga Persib vs Persija akan dikawal ketat aparat keamanan.

Berikut rangkuman Jabar hari ini

1. Warung Pasar Karlis Tasik Terbakar, Pedagang Terluka

Suasana Pasar Karlis Tasikmalaya mendadak gempar. Sebuah warung semi permanen di kawasan Pasar Karlis, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, terbakar pada Kamis pagi, (8/1/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut diduga kuat dipicu kebocoran tabung gas saat aktivitas memasak. Andri pemilik warung mengatakan kebakaran terjadi saat dirinya sedang memasak.

Kemudian terjadi kebocoran gas yang sedang dipakai sehingga memantik kobaran api yang berkobar hebat. Khawatir terjadi rambatan api, dia langsung menghubungi Damkar Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pemadaman.

Koordinator Lapangan Damkar Kota Tasikmalaya, Hendrik Setiana, mengatakan laporan kebakaran diterima petugas sekitar pukul 07.33 WIB.

Dua unit armada pemadam langsung diberangkatkan dan tiba di lokasi tujuh menit kemudian. "Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar lima menit setelah proses pemadaman dimulai, lalu dilanjutkan pendinginan hingga pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Menurut Hendrik, objek yang terbakar merupakan bangunan semi permanen milik Andri dengan luas area terbakar sekitar 2x3 meter. Api sempat menjalar ke seluruh sisi bangunan, menyebabkan tingkat kerusakan berat.

"Satu orang mengalami luka bakar, atas nama Epul, dan sudah dievakuasi ke RS Jasa Kartini," kata Hendrik.

Ia menilai respons cepat petugas berhasil mencegah kebakaran meluas ke bangunan lain di area pasar yang padat. Namun di sisi lain, insiden ini kembali menegaskan tingginya risiko penggunaan tabung gas di lingkungan pasar tradisional tanpa pengecekan rutin.

"Kami mengimbau pedagang lebih waspada terhadap kondisi instalasi gas agar kejadian serupa tidak terulang," kata Hendrik.

2. RK Wajib Nafkahi Zahra 20 Juta per Bulan

Ridwan Kamil resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya. Perceraian tersebut diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Usai putusan tersebut, terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil. Salah satunya, ia wajib menafkahi putri bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.

Dalam petikan amar putusan yang diperoleh detikJabar, Kamis (8/1/2026), majelis hakim menjelaskan telah memediasi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama proses persidangan. Namun, keduanya tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka.

"Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Salah satu poin kesepakatan itu adalah kewajiban nafkah yang disanggupi Ridwan Kamil kepada Zahra senilai Rp 20 juta per bulan. Zahra yang saat ini tengah kuliah di Inggris memilih untuk tinggal bersama Atalia setelah perceraian.

"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut. "Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan," imbuh putusan itu.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya. Hakim secara resmi menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil terhadap Atalia.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap Penggugat. Menyatakan penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini," tutup putusan tersebut.




(yum/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork