Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). Selain dua kepala badan tersebut, penyidik juga memeriksa dua pegawai dari lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang diperiksa yakni AM selaku Kepala Bappenda, GS yang merupakan PPPK pada Bappenda, RS sebagai Kepala Subbagian Keuangan Bappenda, serta YMP selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada Senin (31/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Budi kepada detikJabar, Selasa (1/9/2026).
AM diketahui merupakan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi. Sementara YMP adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkungan Bappenda. KPK juga menelusuri bagaimana dugaan pemotongan terhadap insentif tersebut dilakukan.
"Dalam pemeriksaan yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi, bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bapenda Kabupaten Bogor, serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan," ujar Budi.
KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut. Besaran dugaan pemotongan, periode kejadian, serta pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana juga masih didalami.
Selain memeriksa para saksi, penyidik melakukan penyitaan secara formil terhadap uang senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut sebelumnya ditemukan dan diamankan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Selain itu penyidik juga melakukan formil penyitaan atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dan diamankan pada tahap penyelidikan," kata Budi.
Menurut Budi, keterangan dari para saksi selanjutnya akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.
"Penyidik tentunya masih akan terus mendalami dan menelaah setiap keterangan dari para saksi, untuk mengungkap secara utuh bagaimana konstruksi perkara ini, dan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya.
Pemeriksaan merupakan kelanjutan penyidikan setelah KPK sebelumnya menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8). Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
KPK hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
