Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (17/12/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Streamer Resbob yang kini berstatus tersangka, sidang cerai Atalia - Ridwan Kamil dan amukan Sungai Cidadap Sukabumi. Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,
Streamer Resbob Resmi Berstatus Tersangka
Babak baru kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan streamer Resbob kini telah dimulai. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan tersebut resmi diterapkan menjadi tersangka.
Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan, Resbob kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, sesuai dengan mekanisme yang kita pedomani, bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, untuk melakukan upaya penangkapan," katanya, Rabu (17/12/2025).
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka," ucapnya menambahkan.
Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.
Resbob kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE. "Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun," pungkasnya.
Polda Jawa Barat resmi menetapkan streamer Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda. Polisi pun membeberkan motif pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, nekat melakukan perbuatan yang akhirnya viral di media sosial.
Dalam rilis kasus yang dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Resbob ternyata ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan. Di momen itulah, kata Irjen Rudi, Resbob mendapat saweran dari para penontonnya.
"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Irjen Rudi.
Irjen Rudi meyakini, Resbob sudah menduga tindakannya bakal viral di media sosial. Di saat itulah, Resbob dapat keuntungan karena penontonnya melonjak drastis yang otomatis mendatangkan saweran.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan," tegasnya.
Atalia - Ridwan Kamil Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai
Sidang gugatan cerai Atalia Pratatya kepada suaminya, Ridwan Kamil telah dimulai. Namun, Atalia memutuskan tidak hadir dalam agenda perdana sidang gugatan cerai tersebut.
Pantauan detikJabar, Atalia diwakili pengacaranya, Debi Agusfriansa saat datang ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12/2025) pukul 09.10 WIB. Debi kemudian memberi penjelasan soal ketidakhadiran Atalia.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya, sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort dan hari ini diagendakan sidang pertama," katanya.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," tambahnya.
Selain Atalia, Ridwan Kamil juga tak terlihat hadir di PA Bandung. Menurut Debi, sidang perdana gugatan cerai itu akan dimulai dengan agenda mediasi. "Agenda hari ini sepertinya mediasi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kabar mengejutkan datang dari sosok anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya. Perempuan yang akrab disapa Bu Cinta itu menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil.
Informasi yang dihimpun, gugatan cerai Atalia sudah teregistrasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Atalia melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara gugatan cerai itu belum lama ini.
Amukan Sungai Cidadap Sukabumi
Peta wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kini telah luluh lantak akibat erosi sungai. Dusun Kawung Luwuk, yang selama puluhan tahun menjadi tempat bernaung bagi puluhan keluarga, kini nyaris terhapus dari muka bumi.
Bukan karena digusur manusia, melainkan ditelan oleh amukan Sungai Cidadap yang tak kenal ampun. Bantaran sungai yang dahulu berjarak 300 meter dari permukiman, kini telah mencapai lokasi yang dulunya dihuni ratusan warga.
Hanya dalam hitungan hari, daratan yang dulunya permukiman warga kini telah berubah menjadi aliran sungai yang deras Ustaz Abdul Manan, tokoh masyarakat setempat, memberikan kesaksian.
Ia menyaksikan sendiri bagaimana tanah kelahiran warganya tergerus meter demi meter. Sungai yang tadinya berjarak 300 meter, kini berada tepat di bekas ruang tamu dan kamar tidur warga. "Kemarin sore masih ada, sekarang sudah habis semua. Lembur (kampung) ini sudah jadi kali (sungai)," ucapnya getir, Rabu (17/12/2025).
Dari 23 rumah yang semula berjumlah 23 unit, 16 di antaranya kini lenyap, ambruk terseret arus. Sisanya, tinggal menunggu waktu, menggantung di bibir tebing yang rapuh.
Bagi warga Sawah Tengah, kampung halaman mereka kini hanya akan tinggal cerita dan kenangan.
Zulhas Soal Dapur MBG di Jabar
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan kualitas dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat, kini berada pada level yang sangat layak dan higienis. Bahkan, kondisi dapur MBG dinilai lebih baik daripada dapur pribadi para pejabat negara.
Pernyataan itu disampaikan Zulhas-sapaan akrabnya-saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG di Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Acara itu dihadiri oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Kepala BGN Dadan Hindayana, hingga sejumlah kepala daerah di Jabar. Zulhas menegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas lembaga dan pemerintah daerah.
Meski Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi pelaku utama, keberhasilan program ini ditentukan oleh keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa. "Kami menegaskan bahwa MBG itu program pemerintah. Tentu pelaku utama BGN, tapi kita semua terlibat untuk mendukung agar lebih sukses, yakni Bupati, Camat, kepala desa, kepala dinas, dan Gubernur. Ini pekerjaan kita semua. Sudah ada Perpres 115 yang menyatakan bahwa ini pekerjaan kita bersama, namun tanggung jawab utamanya ada di BGN," ujar Zulhas.
Menurutnya, kolaborasi tersebut bukan hanya memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi dan aman, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak ekonomi rakyat di daerah. Kebutuhan bahan pangan untuk MBG dapat disuplai langsung oleh masyarakat lokal.
Zulhas juga memastikan aspek teknis penyelenggaraan MBG berjalan sesuai standar. Mulai dari sistem layanan, kualitas gizi, hingga keamanan makanan yang disajikan kepada anak-anak.
"Ketiga, kami juga memastikan bahwa program (SPPG) itu bisa berjalan dengan baik. Standar Layanan Higienis Sehat (SLHS) sudah ada, gizinya bagus, dan aman," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zulhas juga mengaku mendapat laporan soal kondisi fasilitas dapur MBG. Kebersihan, kelayakan peralatan, hingga sistem pengolahan makanan, Zulhas mengakui sudah sangat baik, bahkan lebih baik daripada dapur di rumahnya.
"Tadi yang kami lihat bagus sekali, lebih bagus daripada dapur di rumah Kepala BGN dan dapur saya, jauh lebih bagus. Jadi, anak-anak kita akan makan dengan gizi yang bagus, dites juga. Anak kita insyaallah akan mendapat layanan makan yang lebih bagus," pungkasnya.
Denda Rp 1,3 Miliar untuk Persib
Musim 2025/26 menjadi periode yang mahal bagi Persib Bandung. Bukan soal belanja pemain, melainkan rentetan denda dan sanksi yang terus menumpuk dari level domestik hingga Asia. Jika ditotal, hukuman finansial yang harus ditanggung Maung Bandung kini sudah menembus angka lebih dari Rp1,3 miliar.
Daftar pelanggaran Persib nyaris lengkap. Mulai dari kehadiran suporter di laga tandang, penyalaan flare, pelemparan botol dan benda berbahaya, hingga urusan administratif stadion yang dinilai tidak memenuhi standar.
Persib menerima sanksi itu dari dua lembaga yakni Komite Disiplin (Komdis) PSSI dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Sanksi dari AFC pertama kali datang setelah Persib menjamu Port FC pada ajang AFC Champions League Two 2024/25 di Stadion Si Jalak Harupat, 19 September 2024.
AFC menjatuhkan denda USD5.000 atau sekitar Rp81 juta karena melanggar Pasal 104 Kode Disiplin dan Etik AFC terkait kegagalan berkolaborasi sebagai tuan rumah.
"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD 5.000 karena melanggar Pasal 104.1 Kode Disiplin dan Etik AFC," tulis keputusan AFC pada 21 Agustus 2025.
Sanksi berikutnya datang saat Persib menjamu Manila Digger pada babak play-off ACL Two 2025/26. Masalahnya kembali berkutat pada urusan stadion. Kursi dan tiket pertandingan tidak memiliki nomor, sehingga Persib dinilai melanggar Pasal 37 Peraturan Kompetisi dan Pasal 39. Total denda yang dijatuhkan sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33 juta.
Di kompetisi domestik, Komdis PSSI turut menambah panjang daftar hukuman. Persib didenda Rp25 juta karena suporternya hadir di laga tandang melawan Arema FC pada 22 September 2025, meski aturan melarang suporter tim tamu datang.
"Jenis pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan," tulis Komdis PSSI dalam putusannya 25 September 2025.
Tak hanya itu, pemain Persib juga terkena imbas. Bek Frans Putros dihukum skors tambahan dua laga plus denda Rp10 juta akibat kartu merah langsung. Gelandang Luciano Guaycochea menyusul dengan denda Rp10 juta dan tambahan dua laga larangan bermain.
Puncaknya di level domestik terjadi usai laga kontra Bali United pada 1 November 2025. Komdis PSSI menjatuhkan tiga sanksi sekaligus dengan total denda Rp115 juta, akibat suporter hadir di laga tandang, penyalaan flare hingga masuk ke lapangan, serta pelemparan botol air minum. Putusan ini dikeluarkan pada 6 November 2025.











































