Kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat membuka ruang tafsir sekaligus kehati-hatian bagi pemerintah daerah. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 secara tegas menghentikan sementara izin perumahan di seluruh wilayah Jabar, sebagai respons atas tekanan lingkungan, tata ruang, dan keterbatasan daya dukung wilayah.
Bagi Kabupaten Bogor yang merupakan wilayah dengan laju urbanisasi tinggi dan beban ekologis yang kian berat, kebijakan ini tidak dibaca secara hitam-putih.
Pemerintah Kabupaten Bogor memilih mendukung semangat moratorium, namun tetap menautkannya dengan program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, surat edaran gubernur tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kajian di tingkat daerah. Menurutnya, setiap kebijakan harus dibaca sesuai kebutuhan lokal dan kepentingan yang lebih luas.
"Surat edaran tentu tidak serta-merta (dilaksanakan) semuanya, harus kita kaji bersama-sama," kata Rudy Susmanto di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025).
Di sisi lain, Pemkab Bogor tetap berkomitmen mendukung program nasional tiga juta rumah untuk MBR. "Di Pemerintah Kabupaten Bogor kita juga mendukung salah satu program dari pemerintah pusat, yaitu program tiga juta rumah," ujarnya.
Namun dukungan tersebut, kata Rudy, bukan berarti membuka kran perizinan secara longgar. Justru sebaliknya, moratorium dijadikan momentum untuk mempertegas prinsip kehati-hatian dalam pembangunan perumahan, terutama yang berisiko menekan lingkungan.
"Tujuan dari surat edaran tersebut adalah jangan mudah mengeluarkan perizinan yang mengenyampingkan kepentingan lingkungan," tegasnya.
Rudy menekankan, setiap izin harus melalui tahapan dan pengujian lintas aspek. Bagi Pemkab Bogor, izin bukan sekadar urusan administrasi, melainkan keputusan kebijakan yang berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan sosial warga.
"Proses tahapan perizinan apa pun tentu kita melihat dari beberapa aspek, sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM pada 13 Desember 2025 yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan perluasan dari edaran sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Perluasan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi juga berbagai daerah lain di Jawa Barat.
Dalam edaran itu, pemerintah provinsi meminta seluruh kabupaten/kota menuntaskan kajian risiko bencana serta menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum izin perumahan kembali diterbitkan.
Simak Video "Video: Ulah Pemotor Ngebut Bergaya Superman Berujung Tabrakan Maut di Bogor"
(tya/tey)