Penghentian sementara penerbitan izin perumahan diperluas dari semula hanya berlaku di kawasan Bandung Raya, kini diperluas ke seluruh wilayah di Jawa Barat.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Merespons adanya kebijakan itu, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menyebut bahwa kebijakan yang diambil Gubernur Dedi Mulyadi bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penghentian sementara izin pembangunan perumahan se-Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang telah disiapkan lebih dahulu, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
"Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan," kata Iswara, Selasa (16/12/2025).
Menurut Iswara, kebijakan itu diambil setelah melihat kondisi alam yang semakin tidak bersahabat. Curah hujan tinggi memicu bencana di berbagai daerah, mulai dari banjir hingga longsor, yang sebagian besar dipicu oleh masifnya pembangunan di kawasan rawan.
Ia mengungkapkan, DPRD Jawa Barat bahkan telah lama mendorong Pemprov Jabar untuk memberlakukan moratorium atau penghentian izin pembangunan. Tujuannya agar pemerintah memiliki ruang untuk melakukan kajian menyeluruh bersama pemerintah kabupaten dan kota.
"Pertama apakah pembangunannya berada di kawasan rawan bencana, yang kedua kabupaten/kota agar melakukan mitigasi terkait dengan pembangunan yang ada di wilayah tersebut," ungkapnya.
Iswara menambahkan, aspek perizinan bangunan juga harus menjadi perhatian serius, termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
"Yang ketiga, apakah PBG yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya, yang keempat di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak," terangnya.
Ia menilai, seluruh tahapan tersebut memang harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Karena itu, DPRD Jabar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Gubernur Dedi Mulyadi.
"Jadi tahapan-tahapan itu memang harus dilakukan dulu, jadi kami di DPRD Jawa Barat mendukung apa yang di aturan-aturan yang dilakukan gubernur," ujarnya.
Lebih jauh, DPRD Jabar juga melihat perlunya penguatan kebijakan ini dari sisi regulasi. Mengingat posisi surat edaran berada di bawah peraturan gubernur dan Perda, Iswara menyebut pihaknya akan mendorong agar isu lingkungan ini diatur lebih permanen melalui Peraturan Daerah.
"Kami mendukung dan kami DPRD akan menyampaikan di Banleg nanti agar terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat dengan Perda yang sudah kita punya, jika tidak cukup mengatur dapat direvisi," katanya.
"Kami akan meminta kepada Banleg untuk mengajukan Perda inisiatif atau Perda prakarsa terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat. Jadi ini sejalan dengan yang dilakukan oleh (Gubernur) Jabar," tutup Iswara.
Simak Video "Video: Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Unisba Bandung Beri Penjelasan"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)











































