Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya protes warga terkait pembangunan penginapan jenis glamping (glamorous camping) yang diduga milik investor asing asal Korea di Pantai Citepus, Palabuhanratu.
Dari hasil peninjauan lapangan pada Senin (8/12/2025), petugas menemukan sejumlah pelanggaran fatal. Mulai dari tidak adanya izin (legalitas), penyerobotan sempadan pantai, hingga perubahan fungsi fasilitas umum berupa jogging track.
Berdasarkan dokumen laporan hasil monitoring Satpol PP yang diterima detikJabar, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Ujang Soleh Suryaman menemukan fakta bahwa di lokasi eks Rumah Makan Saridona tersebut telah berdiri 10 unit tenda 'Glamping Lotus'.
Pagar Menjorok ke Pantai dan Jogging Track Berubah
Salah satu temuan paling mencolok dalam laporan tersebut adalah adanya aktivitas pemagaran area maritim yang menjorok ke arah pantai.
"Di lokasi maritim pantai terdapat pemagaran yang menjorok ke arah pantai dengan luas panjang kurang lebih 100 meter dan lebar 8 meter," tulis Ujang Soleh Suryaman dalam laporan tertulisnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengonfirmasi keluhan warga terkait hilangnya akses jalan umum. Dalam poin laporannya, Satpol PP menyatakan bahwa area jogging track sebagian sudah dirubah fungsinya akibat aktivitas pembangunan tersebut.
Simak Video "Video Pengemis Ngaku Anak Sukarno Saat Diinterogasi Satpol PP"
(sya/mso)