Satpol PP Temukan Pelanggaran Glamping 'Korea' di Citepus, Wajib Bongkar!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 08 Des 2025 21:16 WIB
Satpol PP Kabupaten Sukabumi mendatangi lokasi Glamping milik WNA Korea (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya protes warga terkait pembangunan penginapan jenis glamping (glamorous camping) yang diduga milik investor asing asal Korea di Pantai Citepus, Palabuhanratu.

Dari hasil peninjauan lapangan pada Senin (8/12/2025), petugas menemukan sejumlah pelanggaran fatal. Mulai dari tidak adanya izin (legalitas), penyerobotan sempadan pantai, hingga perubahan fungsi fasilitas umum berupa jogging track.

Berdasarkan dokumen laporan hasil monitoring Satpol PP yang diterima detikJabar, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Ujang Soleh Suryaman menemukan fakta bahwa di lokasi eks Rumah Makan Saridona tersebut telah berdiri 10 unit tenda 'Glamping Lotus'.

Pagar Menjorok ke Pantai dan Jogging Track Berubah

Salah satu temuan paling mencolok dalam laporan tersebut adalah adanya aktivitas pemagaran area maritim yang menjorok ke arah pantai.

"Di lokasi maritim pantai terdapat pemagaran yang menjorok ke arah pantai dengan luas panjang kurang lebih 100 meter dan lebar 8 meter," tulis Ujang Soleh Suryaman dalam laporan tertulisnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengonfirmasi keluhan warga terkait hilangnya akses jalan umum. Dalam poin laporannya, Satpol PP menyatakan bahwa area jogging track sebagian sudah dirubah fungsinya akibat aktivitas pembangunan tersebut.

Simak Video "Video Pengemis Ngaku Anak Sukarno Saat Diinterogasi Satpol PP"


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork