Resmi, Satpol PP Kirim Surat Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking

Resmi, Satpol PP Kirim Surat Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking

Maria Christabel DK - detikBali
Jumat, 28 Nov 2025 14:27 WIB
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter tersebut dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Foto: Proyek lift kaca Pantai Kelingking yang dihentikan. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denpasar -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking sejak Kamis (27/11/2025). Surat tersebut sudah diterima investor.

"Tertanggal kemarin, Satpol PP menindaklanjuti keputusan bersama Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, sesuai dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Poin-poinnya sama, secara resmi sudah disampaikan," jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Darmadi ketika dikonfirmasi oleh detikBali, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP memberikan tenggat waktu enam bulan kepada kontraktor atau perusahaan untuk membongkar lift tersebut. Setelah itu, diberikan kembali tenggat selama tiga bulan untuk pemulihan. Darmadi mengungkapkan selama tenggat waktu pembongkaran, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Klungkung akan memantau.

Pembongkaran dilakukan karena dinilai telah merubah nilai orisinalitas dan keberlanjutan keberadaan Pantai Klungkung sebagai bentang alam ikonik di Bali.

ADVERTISEMENT

"Kalau modernisasi, di mana-mana negara asal wisatawan sudah sangat modern. Tapi bukan itu yang dicari, ikonik keorisinilan alam Bali yang dicari oleh wisatawan. Kalau dikatakan untuk memudahkan turis, sebetulnya tidak boleh turun. Wisatawan cukup menikmati view," imbuh Darmadi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan proyek lift kaca Pantai Kelingking dibongkar. Investor mengeluarkan dana Rp 60 miliar untuk membangun lift tersebut dan sudah terpakai Rp 35 miliar.

Proyek lift kaca menuai polemik setelah viral di media sosial karena dianggap telah merusak estetika Pantai Kelingking. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyatakan pembangunan lift kaca melakukan lima pelanggaran berat dan merekomendasikan pembongkaran.

"Semangat kami sama dengan warga Klungkung untuk menjaga kepariwisataan wilayah Bali, juga turut menjaga lingkungannya. Kami untuk menjangkau semua wilayah terbatas, jadi butuh kerja sama dan informasi oleh kawan-kawan di daerah juga," tandas Darmadi.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads