Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Polres jajaran melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) masing-masing.
Operasi berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025, sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Target operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sehingga tercipta ketertiban serta ketaatan dalam berkendara," ujarnya.
Dodi menjelaskan bahwa dalam Operasi Zebra Lodaya 2025, penegakan hukum akan mengoptimalkan penggunaan E-TLE. Tilang manual hanya diberlakukan sekitar 5 persen, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti kendaraan dengan muatan berlebih.
Ia juga mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan trotoar saat macet.
"Hargai pejalan kaki. Saat menyeberang, gunakan zebra cross. Jika malam hari, upayakan menyeberang di dekat lampu penerangan. Gunakan pakaian berwarna terang agar lebih terlihat dan terhindar dari kecelakaan," pungkasnya.
Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2025
1. Sasaran Pengendara (Orang)
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara yang melawan arus
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Pengendara yang melebihi kapasitas muatan
- Para pelajar/mahasiswa
- Komunitas otomotif roda dua maupun roda empat
- Pengusaha atau pemilik jasa angkutan barang
2. Sasaran Kendaraan (Benda)
- Sarana dan prasarana pelayanan lalu lintas
- Kendaraan roda empat pribadi
- Kendaraan roda empat angkutan umum
- Kendaraan roda empat angkutan barang
- Kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas
- Sepeda listrik yang melintas di jalan umum
- Angkutan yang tidak sesuai rekomendasi atau izin Dinas Perhubungan
- Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai TNKB
- Kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang tidak layak jalan
3. Sasaran Lokasi
- Jalan arteri dan jalan tol
- Daerah rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, dan rawan macet
- Kawasan tertib lalu lintas
- Terminal bus
- Kawasan perbelanjaan, permukiman, wisata, dan hiburan
- Pusat perbelanjaan/pasar/mal
- Pertokoan dan komplek perumahan
- Titik berkumpul komunitas otomotif
- Bengkel atau tempat reparasi kendaraan
- Kawasan perusahaan dan pabrik
4. Jenis Kegiatan Operasi
- Sosialisasi, imbauan, dan penyuluhan
- Pemasangan spanduk, banner, dan baliho
- Sosialisasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial
- Pengaturan lalu lintas di titik keramaian
- Penertiban parkir liar
- Sambang komunitas otomotif, pengusaha, dan jasa angkutan
- Penyuluhan ke sekolah dan kampus
- Pemeriksaan kendaraan
- Pemeriksaan kelayakan angkutan barang (uji KIR, muatan, dan spesifikasi teknis)
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan temuan petugas maupun aduan masyarakat
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(wip/dir)