Jadwal Operasi Lodaya Jabar 2026: Ini Sasaran ETLE dan Non-ETLE

Jadwal Operasi Lodaya Jabar 2026: Ini Sasaran ETLE dan Non-ETLE

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 06 Jun 2026 05:30 WIB
Polisi tindak pemotor yang tak gunakan helm di operasi Patuh Lodaya, di Sentul, Kabupaten Bogor.
Polisi tindak pemotor yang tak gunakan helm di operasi Patuh Lodaya, di Sentul, Kabupaten Bogor. (Foto: Rizky Adha Mahendra)
Bandung -

Operasi Patuh Lodaya 2026 kembali digelar oleh Polda Jawa Barat bersama polres jajaran. Operasi lalu lintas berskala besar ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.

Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman dan Nyaman", Polda Jabar mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin saat berkendara di jalan raya. Operasi ini berfokus pada peningkatan disiplin berlalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama.

Pada pelaksanaan tahun ini, penegakan hukum akan lebih mengedepankan digitalisasi melalui optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski demikian, petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan langsung atau non-ETLE terhadap pelanggaran yang tidak terjangkau kamera pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram Ditlantas Polda Jabar, @rtmcpoldajabar, terdapat 11 sasaran penindakan ETLE dan 4 sasaran penindakan non-ETLE yang menjadi fokus Operasi Patuh Lodaya 2026.

11 Sasaran ETLE

Penindakan melalui sistem ETLE ditujukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi kamera elektronik, meliputi:

ADVERTISEMENT

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
2. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm, baik bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Kendaraan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan.
10. Menerobos jalur bus.
11. Parkir tidak pada tempat yang semestinya, seperti di trotoar.

4 Sasaran Non-ETLE

Sementara itu, penindakan non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang dapat terdeteksi langsung oleh petugas di lapangan, yaitu:

1. Melawan arus lalu lintas.
2. Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
3. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
4. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara.

Ditlantas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan kondisi kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan sebelum digunakan.

"Mari kita sama-sama disiplin dan tertib berlalu lintas demi terwujudnya jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua. Keselamatan adalah untuk kemanusiaan!" tulis akun @rtmcpoldajabar.

(wip/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads