Kabar Regional

Misi Cinta Penyusup 'Berhijab' yang Gagal Total di Bangkalan

Amir Baihaqi - detikJabar
Senin, 27 Okt 2025 16:00 WIB
Mahasiswa di Bangkalan nekat masuk kos putri dengan menyamar pakai hijab (Foto: Dok. Istimewa)
Madura -

Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan membuat geger setelah menyamar sebagai perempuan dan masuk ke kos putri.

Aksi nekat itu sempat dikira berbahaya karena pelaku disebut-sebut membawa senjata tajam dan minuman keras. Namun setelah diperiksa, ternyata mahasiswa tersebut hanya membawa sempol untuk mantan pacarnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku terlihat diamankan warga dan polisi saat keluar dari kos perempuan. Dalam keterangan unggahan itu, disebutkan pelaku merupakan mahasiswa UTM.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis (23/10) malam dan petugas segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

Ilustrasi sempol Foto: Getty Images/Tyas Indayanti

"Kebetulan anggota Samapta Polres Bangkalan tengah patroli dan mendapati kerumunan ada kerumunan. Usai mengetahui dari warga ada kejadian itu dari warga, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan mahasiswa tersebut bersama salah satu penghuni kos untuk dimintai keterangan," ujar Agung, Jumat (24/10/2025).

Agung mengungkapkan, pelaku berinisial MAF (21) benar merupakan mahasiswa UTM. Namun, isu bahwa pelaku membawa senjata tajam dan miras tidak benar.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan sajam maupun minuman beralkohol sebagaimana beredar di media sosial, MFA diketahui hanya membawa makanan ringan berupa sempol yang hendak diberikan kepada mantan pacarnya," tegas Agung.

Motif aksi tersebut, lanjut Agung, semata-mata karena pelaku ingin menemui mantan pacarnya berinisial IF (21) untuk meminta maaf. "Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya meskipun sudah berpisah," kata Agung, Sabtu (25/10/2025).

Agung menambahkan, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di detikjatim




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork