Aksi seorang pria di Bangkalan yang nekat menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan hijab demi masuk ke kos putri membuat geger warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku tampak diamankan warga bersama polisi setelah keluar dari area kos.
Dari hasil penyelidikan, aksi ini ternyata dilakukan demi menemui mantan kekasihnya. Berikut sederet fakta terkait peristiwa tersebut:
Fakta Viral Pria di Bangkalan Menyamar Jadi Perempuan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Viral di Media Sosial
Pelaku diketahui mengenakan hijab untuk menyamar sebagai perempuan agar bisa masuk ke kos putri. Aksinya terekam dalam video amatir warga dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat diamankan petugas dan warga setelah keluar dari kamar kos perempuan.
2. Pelaku Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku berinisial MAF (21), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
"Kebetulan anggota Samapta Polres Bangkalan tengah patroli dan mendapati kerumunan. Setelah mengetahui kejadian dari warga, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan mahasiswa tersebut bersama salah satu penghuni kos untuk dimintai keterangan," ujar Agung, Jumat (24/10/2025).
3. Tidak Ditemukan Sajam atau Minuman Keras
Meski sempat beredar kabar bahwa pelaku membawa senjata tajam dan minuman keras, polisi menegaskan informasi itu tidak benar.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan sajam maupun minuman beralkohol sebagaimana beredar di media sosial. MFA diketahui hanya membawa makanan ringan berupa sempol yang hendak diberikan kepada mantan pacarnya," tegas Agung.
4. Ingin Temui Mantan Pacar dan Minta Maaf
Dari hasil penyelidikan, MAF nekat masuk ke kos putri lantaran ingin menemui mantan pacarnya berinisial IF (21) untuk meminta maaf.
"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya meskipun sudah berpisah," kata Agung, Sabtu (25/10/2025).
5. Pelaku Buat Surat Pernyataan
Polisi memastikan kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Namun, pelaku diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
(ihc/abq)











































