Bandung Raya Sepekan: Terkuaknya Aksi Dukun Cabul Panyileukan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 26 Okt 2025 12:00 WIB
Pengungkapan kasus dukun cabul di Panyileukan Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Wilayah Bandung Raya diwarnai sejumlah pemberitaan selama sepekan. Mulai dari kasus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung hingga pelajar di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali keracunan MBG. Berikut rangkuman Bandung Raya Sepekan:

Dukun Cabul di Panyileukan Bandung

Polisi menangkap seorang pria berinisial UFK. Dia tega menyetubuhi gadis di bawah umur berinisil I dengan modus sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi pencabulan yang dia lakukan terjadi sejak Februari 2023 yang lalu. UFK leluasa menggagahi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar tersebar dari mulut ke mulut.

"Jadi modusnya pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang dalam permasalahan, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis," kata Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Kamis (23/10/2025).

Korban terjebak setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pelaku pun lalu dijalankan dengan melakukan ritual seolah-olah untuk menyembuhkan masalah korban.

Pertama-tama, UFK meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya. Hari ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi. "Jadi modus operandinya, tersangka mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban," ungkap Budi.

"Tetapi caranya itu, cara-caranya dengan mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual. Terakhirnya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terkabul," tambahnya.

UFK pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Pegawai Bank di Cimahi Tilap Setoran Nasabah, Kerugian Capai Rp1,5 M

LS, tertunduk dengan wajah tertutup masker. Sembari mengenakan kemeja dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, pegawai bank pelat merah itu digiring petugas masuk ke mobil di halaman parkir Kejari Cimahi.

LS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. LS sendiri merupakan mantri atau marketing bank tersebut di wilayah Cimahi.

"Penyidik pidsus menetapkan LS, mantri bank pemerintah di Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian sekitar Rp1,5 M," kata Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait saat ditemui, Kamis (23/10/2025).

Modus LS melakukan korupsi dari duit nasabah itu yakni melalui penyalahgunaan pinjaman, penggelapan pembayaran angsuran pinjaman nasabah, serta menilap agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Modusnya itu jadi ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjamannya, uang yang sudah disetorkan itu dipakai. Ada juga yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan," kata Nurintan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, LS mengaku pada penyidik uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya. Sementara jumlah nasabah yang dirugikan oleh ulah LS saat ini baru sebanyak 39 orang.

"Sejauh ini motifnya untuk hal yang bersifat konsumtif, tapi masih kami kembangkan soal uang itu digunakan untuk apa. Untuk korban nasabahnya sekitar 39 orang," kata Nurintan.

Nurintan mengatakan sejauh ini, LS diketahui beraksi seorang diri. Namun pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam praktik tersebut. "Sampai saat ini cuma 1 orang, tapi kami masih dalami kemungkinan adanya pihak yang di bank tersebut terlibat juga," kata Nurintan.

Saat ini LS telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan serta percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.




(ral/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork