Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur pemerintahan. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin pentingnya menyoroti rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Senin (13/10/2025).
Kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar bagi para PNS aktif yang selama ini menantikan adanya peningkatan penghasilan. Tak hanya itu, keputusan ini juga menumbuhkan harapan bagi para pensiunan PNS, sebab biasanya kenaikan gaji ASN diikuti pula oleh penyesuaian pada gaji pensiunan.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri tidak dilakukan setiap tahun. Kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan keputusan pemerintah pusat dalam menetapkan arah kebijakan anggaran.
Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada di kisaran 5% hingga 8%. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi persentase kenaikan gaji tahun 2025, termasuk bagi para pensiunan.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Artinya, belum ada perubahan konkret terkait struktur gaji pokok hingga saat ini.
Dengan demikian, meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah menegaskan rencana kenaikan gaji, belum ada jadwal pasti kapan kenaikan tersebut mulai diberlakukan. Pemerintah kemungkinan akan mengumumkannya bersamaan dengan penyusunan APBN Perubahan atau pada awal tahun anggaran baru.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Ketentuan mengenai besaran gaji pensiunan terakhir kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS menyesuaikan golongan jabatan terakhir dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Dengan demikian, informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat rencana dan belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kendati begitu, adanya Perpres baru ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tengah meninjau kembali kesejahteraan ASN dan pensiunan PNS, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan ekonomi nasional. Para aparatur negara diharapkan bersabar menantikan pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah terkait waktu pelaksanaan dan besaran kenaikan gaji tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikfinance "Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini?". Baca artikel asli di sini.
Simak Video "Video Komisi X Minta Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer yang Penuhi Syarat"
(tya/tey)