Kapan Gaji ke-13 PNS Daerah Cair? Ini Penjelasan Terbaru Kemenkeu

Kapan Gaji ke-13 PNS Daerah Cair? Ini Penjelasan Terbaru Kemenkeu

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 05 Jun 2026 11:33 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Bandung -

Kapan gaji ke-13 PNS daerah cair? Pertanyaan ini masih banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) yang hingga awal Juni 2026 belum menerima tambahan penghasilan tersebut.

Meski pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026, realisasi pembayaran untuk ASN daerah masih sangat rendah. Data terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS daerah akan cair? Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ke-13 PNS Daerah Sudah Cair atau Belum?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah masih sangat minim.

Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, baru 5 pemda yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.

ADVERTISEMENT

"Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen," ujar Deni dalam keterangan tertulis.

Dengan demikian, sebagian besar ASN daerah masih menunggu proses pencairan dari masing-masing pemerintah daerah.

Kapan Gaji ke-13 PNS Daerah Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Artinya, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS daerah dapat berbeda-beda di setiap wilayah karena bergantung pada kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing pemerintah daerah.

ASN daerah yang belum menerima gaji ke-13 disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota tempat mereka bekerja.

Realisasi Gaji ke-13 ASN Pusat Sudah 99,3 Persen

Berbeda dengan pemerintah daerah, penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat hampir selesai sepenuhnya.

Kemenkeu mencatat hingga 2 Juni 2026, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau sekitar 99,3 persen telah menyalurkan gaji ke-13.

Total pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai dan personel pemerintah pusat.

Rinciannya sebagai berikut:

  • PNS: Rp7,559 triliun untuk 902.265 pegawai.

  • PPPK: Rp1,203 triliun untuk 387.311 pegawai.

  • Anggota Polri: Rp1,897 triliun untuk 477.433 personel.

  • Prajurit TNI: Rp3,078 triliun untuk 574.824 personel.

  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Gaji ke-13 Pensiunan Juga Sudah Dicairkan

Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan.

Hingga awal Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 pensiunan mencapai Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan, atau sekitar 79,27 persen dari total penerima.

Rinciannya meliputi:

  • PT Taspen: Rp8,30 triliun untuk 2.600.927 pensiunan.

  • PT Asabri: Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • ASN atau PNS.

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Prajurit TNI.

  • Anggota Polri.

  • Pejabat negara.

  • Penerima pensiun.

  • Penerima tunjangan.

Tambahan penghasilan ini umumnya dinantikan menjelang tahun ajaran baru karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai pengeluaran keluarga lainnya.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nominal yang diterima setiap pegawai berbeda-beda tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan.

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN.

Sebagai gambaran:

  • Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta.

  • Wakil ketua sekitar Rp29,6 juta.

  • Sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.

  • Pejabat setingkat eselon I sekitar Rp24,8 juta.

  • Pejabat eselon II sekitar Rp19,5 juta.

  • Pejabat eselon III sekitar Rp13,8 juta.

  • Pejabat eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN menerima nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp9 juta.

Hingga 2 Juni 2026, pencairan gaji ke-13 PNS daerah masih sangat terbatas. Dari 546 pemerintah daerah, baru lima yang telah menyalurkan pembayaran kepada ASN. Meski demikian, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 mulai dicairkan pada bulan Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi ASN daerah yang belum menerima gaji ke-13, pencairan akan mengikuti kesiapan administrasi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi atau pemerintah daerah tempat bekerja.



(tya/tya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads