Harianto (30) dan Yuri (47), pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak, YA (36) dan MRA (7), di Baros, Kota Sukabumi, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025).
Keduanya bersanding duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Berikut 7 fakta terbaru dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Sukabumi itu:
Dakwaan
Di hadapan mereka, tiga hakim majelis duduk di kursi tinggi berukir, dengan lambang Garuda terpasang di dinding belakang. Hakim Ketua Teguh Arifiano membuka sidang dengan suara tegas, didampingi dua hakim anggota, Arlyan dan Siti Yuristia Akuan. Sejumlah jaksa, penasehat hukum, serta pengunjung sidang ikut menyimak jalannya persidangan.
"Saudara terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan tadi? Mengerti?" tanya Teguh, memecah keheningan.
Terdakwa utama, Harianto mengangguk dan mengakui perbuatannya. Sedangkan salah satu terdakwa lain dengan nada pelan mencoba memberi penjelasan.
"Saya di sini tidak sama sekali mengenal. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku," ujar Yuri, seolah ingin menegaskan dirinya hanya kebetulan terlibat.
Hakim mendengarkan dengan wajah datar. "Itu nanti masuk materi pokok perkara. Akan dibuktikan pada agenda pemeriksaan saksi," balasnya singkat. Percakapan itu menegaskan bahwa bantahan terdakwa belum cukup, masih harus diuji dengan keterangan saksi dan bukti.
Penganiayaan Berat
Usai membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana mengatakan, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berat dengan perencanaan. Dakwaan itu diperkuat dengan visum yang menunjukkan luka serius pada korban, baik sang ibu maupun anaknya.
"Korban ada dua. Ibu mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala. Kita juga menggabungkan dakwaan dengan pasal perlindungan anak, karena salah satu korban adalah anak di bawah umur," jelas Rizki.
Terancam 9 Tahun Penjara
Jaksa menambahkan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sidang kemudian diskors sejenak. Hakim Ketua memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU menyebut saksi korban dan saksi di lokasi kejadian akan dipanggil untuk memberikan keterangan. "Kalau kondisinya sehat, korban akan hadir langsung. Kalau masih sakit, kami minta surat keterangan medis," kata Rizki.
(wip/orb)