Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (1/10/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Rekap korban MBG di Jawa Barat hari ini, update terkini sidang kasus Bandung Zoo hingga sidang ibu dan anak korban penyiraman air keras.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,
Puluhan Siswa di Jabar Keracunan MBG Serentak Hari Ini
Puluhan siswa di tiga daerah Jawa Barat mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG) pada Rabu (1/10/2025). Kasus ini serentak menimpa pelajar di Pangandaran, Tasikmalaya, dan Kota Banjar, dengan gejala yang mirip mulai dari sakit perut, mual, pusing hingga muntah.
Di Kabupaten Pangandaran, delapan siswa MI Attarbiyah Leuwiliang, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, tumbang setelah sarapan menu MBG ayam kecap dan capcay. Mereka dibawa ke UGD Puskesmas Cigugur sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Puskesmas Cigugur, Suharna, membenarkan hal itu.
"Namun untuk penyebabnya masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Ia menambahkan sebagian sudah dipulangkan. "4 Orang masih dirawat sekarang, dan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Guru MI Attarbiyah, Tati, menuturkan gejala yang dialami muridnya. "Gejala yang mereka rasakan mulai sakit perut, muntah, mual dan pusing," ucapnya.
Namun, ia memastikan menu yang dihidangkan tidak tampak basi."Menunya ayam kecap dan capcay. Dilihat tadi enggak ada baunya," katanya.
Di Kabupaten Tasikmalaya, puluhan pelajar SMK Negeri Cipatujah juga mengalami gejala serupa setelah menyantap menu MBG berisi ayam, tahu, timun, nasi, dan jeruk.
Kepala Desa Padawaras, Yayan Siswandi, mengatakan sebagian korban sempat ditangani di mobil ambulans.
"Ini ditangani di ambulans, sebagian ditangani di Pustu Padawaras, belum keluar, nunggu antrian," kata Yayan.
Kepala Puskesmas Cipatujah, Cepi Anwar, mengaku kewalahan menerima banyak pasien sekaligus. "Benar pak ada yang alami gejala keracunan, sedang kami tangani. Agak kelabakan pak, agak banyak. Jadi yang datang ini nyicil," kata Cepi.
Ia menjelaskan sebagian korban dirawat di fasilitas berbeda.
"Ada yang masih di Puskemas Pembantu Padawaras dan ada yang dirumahnya. Kami masih mengumpulkan data. Gejala korban memang beragam," kata Cepi.
Enam pelajar lain juga dilarikan ke Puskesmas Bantarkalong.
"Kami menerima pasien dari Cipatujah ada enam orang. Dugaannya masih sama dengan yang di Puskesmas Cipatujah," kata Kepala Puskesmas Bantarkalong, Riski Tazali.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, menegaskan pihaknya langsung turun tangan. "Informasi yang kami terima ada keracunan di Cipatujah. Saya sudah tugaskan pemerintah Kecamatan dan Puskesmas Cipatujah agar bekerja maksimal menangani korban," kata Asep.
Ia menambahkan kasus ini harus jadi evaluasi besar.
"Bagaimana arahan Pak Gubernur intinya semua pihak harus memperbaiki standar dalam pelayanan Program MBG," kata Asep.
Sementara itu di Kota Banjar, suasana SMPN 3 yang biasanya ramai berubah panik. Puluhan siswa dari kelas 7 hingga 9 mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG. Sebagian dilarikan ke RSUD Kota Banjar, RSU Banjar Patroman (PMC), dan Mitra Idaman.
Seorang siswa, Denisa, menuturkan kondisinya.
"Tadi makan MBG sebelum Zuhur, kemudian habis Zuhur kerasa sakit perut sama pusing," ujarnya.
Ia mengaku rasa ayam suwir yang disantap cukup aneh.
"Kalau ayam suwir itu tidak bau, tapi setelah dimakan gak ada rasanya dan aneh, kalau yang lain enak," ungkapnya.
Guru SMPN 3 Banjar, Diandini, menyebut sekolah mendapat ratusan paket MBG. Ia sudah mengingatkan murid untuk berhati-hati.
"Sudah diingatkan, kalau kalian was-was jangan dimakan, dikembalikan cuma ada beberapa anak yang tidak tahu. Ada yang bau dan enggak (ayam suwir), ada yang aman saja. Bau dari ayam suwir. Menunya ayam suwir, tempe, anggur hijau, nasi, selada dan timun," ujarnya.
Ia mencatat sekitar 68 siswa terdampak, dengan 18 di antaranya langsung dirawat.
"Di data kami sekitar 68 anak. Siswa yang mengalami gejala dibawa ke PMC, RSUD dan Mitra Idaman," ungkapnya.
Meski sempat panik, ia berharap orang tua siswa tidak terbebani trauma. "Mudah-mudahan tidak trauma dan jadi bahan evaluasi supaya lebih higienis, memperbaiki layanan," jelasnya.
Sidang Kasus Bandung Zoo
Kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memasuki babak baru. Dua terdakwa, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakoesoema dan pembina YMT Sri, dituntut 15 tahun penjara dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 25,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Bisma dituntut membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.
"Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menegaskan.
Ia juga memastikan tuntutan itu bukan bentuk balas dendam. "Bukan, sama sekali bukan. Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa, tapi sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.
Namun, pengacara kedua terdakwa, Efran Helmi, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. "Tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Fakta itu menjadi pendorongan jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, dengan melihat bahwa agak sulit membuktikan, sehingga muncullah tuntutan yang di luar akal sehat, ya dan di luar nalar," katanya.
"Kalau memang merasa tidak cukup yakin terhadap fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan. Ini yang merusak penegakan hukum. Jadi untuk itu, kami akan menyiapkan nota pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Mudah-mudahan nota pembelaan itu akan menjawab semua secara terang benderang," sambungnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga ikut menanggapi hal itu. "Ya, kalau proses hukum mah saya serahkan kepada pengadilan. Kita serahkan kepada proses hukum lah," ujarnya.
Farhan menyesalkan perkara ini ikut menyeret mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto. "Karena kan di dalamnya juga ada mantan Sekda kita, dan itu yang membuat kami sangat prihatin. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Dan setiap orang diberikan hak untuk membela, jadi kita lihat aja nanti. Kan itu baru tuntutan, belum ada pembelaan," pungkasnya.
Sidang ibu-anak Korban Air Keras
Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025) siang dipenuhi suasana tegang. Dua pria berbaju putih dan berpeci yaitu Harianto (30) dan Yuri (47) duduk berdampingan di kursi pesakitan.
Mereka adalah terdakwa kasus penyiraman yang menimpa seorang ibu, YA (36) dan anak MRA (7) di Baros, Sukabumi, kasus yang sempat menghebohkan publik lewat video yang beredar di media sosial.
(sya/yum)