Tangis dan Perlawanan Emak-Emak Saat Alat Berat Masuk Kampung Sirnasari

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 18 Sep 2025 12:41 WIB
Seorang Warga Mengadang Akat Berat yang Hendak Tertibkan Bangunan Liar (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Raungan mesin dari satu unit alat berat mengundang kerumunan warga yang penasaran. Ukurannya yang jumbo memakan badan jalan dengan permukaan batu kasar.

Kamis (18/9/2025) siang, emak-emak keluar dari rumahnya di Kampung Sirnasari, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kabarnya, alat berat itu akan meruntuhkan bangunan milik warga namun statusnya ilegal.

Warga melakukan perlawanan, bukan bermaksud menghalangi upaya penertiban, namun ingin menyampaikan permohonan agar diberi waktu lebih. Seorang emak-emak lantang bersuara di hadapan alat berat. Lajunya berhenti seketika.

Mereka yang rumah dan tempat usahanya akan ditertibkan meminta pemerintah memberikan sedikit modal untuk mengontrak rumah beberapa bulan ke depan. Selain waktu lebih panjang mencari tempat bernaung yang baru.

Di sudut lain petugas Dinas Sumber Daya Air Pemprov Jabar dan Satpol PP terus bekerja membongkar manual sebagian material bangunan. Warga menonton, layar ponsel terangkat ke udara mengabadikan momen tersebut.

"Kami di sini bukan ingin menghalangi upaya penertiban, kami mendukung langkah pemerintah. Tapi kami minta kebijaksanaannya," kata Neneng Siti Kulsum (53), salah seorang warga terdampak, Kamis (18/9/2025).

Ia dan tetangganya yang lain tak punya banyak waktu mempersiapkan diri mengosongkan rumah dan memilih tempat tinggal selanjutnya setelah hunian mereka saat ini ditertibkan.

"Kebanyakan yang di sini kan kerja buat makan hari ini, enggak punya banyak bekal buat ngontrak rumah. Makanya kami minta kebijaksanaan, tolong bantu kami supaya bisa pindah dan ngontrak rumah. Kemudian kami minta waktu, karena tidak semudah itu buat pindah dari sini," kata Neneng.

Di depan rumahnya, Cahyani Mulya Dewi, juga menatap jauh ke depan. Pandangannya kosong, pikiran berkecamuk dipenuhi keruwetan. Nasib ia dan keluarganya kini tak jelas, di ujung tanduk.

"Ya belum ada rencana mau kemana, barang-barang saya juga masih ada di rumah. Mau ngontrak bingung, belum ada modal," kaga Dewi.

Alat berat yang diturunkan saat penertiban Liar Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

Orangtuanya bekerja sebagai buruh tani di Banjaran, Kabupaten Bandung. Sepekan sekali datang mengunjungi ia dan adik-adiknya. Seorang adiknya masih kuliah, seorang lagi sudah bekerja di Jakarta.

"Informasinya memang sudah ada, tapi tadi malam dapat kabar mau digusur sekarang. Padahal harusnya tahap 2, digusurnya 2 bulan lagi. Makanya ini enggak ada persiapan sama sekali," kata Dewi.

Dibongkar Untuk Penataan

Bangunan ilegal milik warga itu ternyata berdiri di atas sempadan Situ atau Waduk Ciburuy yang dikelola Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Penertiban saat ini sebagai langkah penataan kawasan.

"Untuk wisata dan penampungan air, kemudian dari sisi SDA-nya untuk menampung badan air. Jadi kita kembalikan fungsinya," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Situ Ciburuy pada UPTD Dinas Sumber Daya Air, Wilayah Sungai Citarum, Ninda Agustina.

Ada sekitar 40 rumah di sepuluh RW di kawasan Situ Ciburuy. Tak cuma rumah tinggal, ada juga fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti madrasah, masjid, hingga TK.

"Data sementara untuk rumah tinggal lebih dari 20 unit (yang akan ditertibkan), madrasah 1, masjid 1, warung-warung. Tapi untuk secara keseluruhan mungkin ada 100 lebih bangunan yang ditertibkan," kata Ninda.

"Untuk fasilitas umum tidak kita tertibkan sekarang. Ada madrasah dan kemarin sudah disampaikan juga untuk fasilitas umum nanti silahkan mereka untuk mencari tempat penggantinya dulu," imbuhnya.

Rencana penertiban itu juga demi mengembalikan luas keseluruhan kawasan Situ Ciburuy yang sudah banyak termakan bangunan. Saat ini, luas Situ Ciburuy tak lebih dari 15 hektare.

"Luasan area Situ Ciburuy itu dikembalikan ke 25 hektar, itu juga secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Untuk tahap pertama ini ada di area situ 2, yakni hulunya dulu kita tertibkan untuk memberi batasan. Inilah batas situ yang tidak boleh diganggu gugat oleh masyarakat. Jadi sebetulnya dari 25 hektar menciut jadi 15 hektar dan kita usahakan kembalikan," tutur Ninda.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork