Deni Nursani Gantikan Yudi Cahyadi di F-PKS DPRD Kota Bandung

Deni Nursani Gantikan Yudi Cahyadi di F-PKS DPRD Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Sep 2025 19:01 WIB
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung Deni Nursani.
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung Deni Nursani. (Foto: istimewa)
Bandung -

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PKS, Deni Nursani. Deni pun kini dilantik menjadi anggota DPRD menggantikan posisi Yudi Cahyadi yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung.

Paripurna PAW itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Rabu (17/9/2025). Deni Nursani dilantik menjadi anggota dewan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Yudi Cahyadi selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga dharma bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah Swt.," kata Asep Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni Nursani lahir di Bandung, 9 April 1963. Deni Nursani juga pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2009, dan 2009-2014. Pada masa jabatan 2004-2009 ia diamanahi tugas sebagai sekretaris Badan Anggaran dan pada 2011-2014 sebagai Wakil Ketua Komisi B.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, saat menjabat sebagai anggota DPRD, Yudi Cahyadi mengisi tugas sebagai Wakil Ketua Komisi II dan Anggota Badan Musyawarah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, disebut dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.

"Kepada Deni Nursani yang baru disumpah menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Asep Mulyadi.

"Untuk itu kami berharap agar Saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja lainnya," ujarnya menambahkan.

Asep Mulyadi menambahkan, Pimpinan DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi PKS Kota Bandung Nomor: 103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 16 September 2025, perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD. Maka mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, serta surat dari F-PKS, Deni Nursani ditunjuk sebagai anggota Komisi II dan anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.

Sedangkan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Siti Marfuah yang sebelumnya sebagai Anggota Komisi II, diusulkan untuk menjadi Wakil Ketua Komisi II, yang secara resmi akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya setelah dilakukan pemilihan secara internal oleh anggota Komisi II.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads