Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia di Korea Selatan. PMI bernama Heri Wibawa (28) itu dilaporkan wafat akibat sakit pada Agustus 2025.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni menjelaskan kronologi dari awal Heri bekerja hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di negeri ginseng tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Heri sebelumnya bekerja secara legal di Korsel melalui program job to job. Ia lulus seleksi di LPK pada tahun 2019 karena ada virus COVID-19 sehingga almarhum berangkat pada tahun 2022.
"Almarhum bekerja di bagian bubut di daerah Pohang, Korea Selatan dan tinggal di fasilitas perusahaan sebelum kemudian pindah ke apartemen sewaan," kata Jujun kepada detikJabar di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (8/9/2025).
"Almarhum berangkat lewat jalur formal, artinya ada penanggung jawab dan penanganannya lebih mudah ketika terjadi musibah," sambungnya.
Lebih lanjut, Heri merasa nyaman dengan kehidupan dan pekerjaannya di Korea Selatan, bahkan memiliki rencana untuk menetap lebih lama di sana. Kemudian, dari penuturan Heri kepada keluarga, ia sempat mengeluh sakit kepala sejak awal Agustus dan sempat pingsan di tempat kerja pada 9 Agustus 2025. Ia kemudian dirawat di rumah sakit Pohang.
Namun, komunikasi dengan keluarga terputus sejak 17 Agustus, hingga akhirnya pihak keluarga menerima kabar duka dari KBRI pada 3 September 2025. "Pengobatannya ditanggung perusahaan. Termasuk biaya penerbangan jenazah dan ambulans dari bandara ke rumah duka juga ditanggung," ujar Jujun.
Jenazah Heri diberangkatkan dari Incheon, Korea Selatan, Minggu (7/9/2025) pukul 10.35 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sore harinya. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Kampung Cimantaja, Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Sukabumi.
Saat ini, Heri sudah dimakamkan Senin (8/9/2025) pagi di TPU Cibatu Sampora. Jujun menambahkan, Pemkab Sukabumi, Pemprov Jawa Barat, hingga BP2MI sudah berkoordinasi untuk memastikan hak-hak almarhum tetap terpenuhi.
"Termasuk gaji yang belum dibayarkan sedang diupayakan," ungkapnya.
Diketahui, selama bekerja di Korea Selatan, Heri memiliki pendapatan sekitar Rp22 juta per bulan dan berhasil membantu ekonomi keluarga. Ia bahkan sudah melunasi utang Rp90 juta serta membangun rumah untuk ibunya di Sukabumi.
(sud/sud)