Bewara

Syarat Membuat SIM dan Jadwal SIM Keliling di Bandung Pekan Ini

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 08 Sep 2025 08:56 WIB
Ilustrasi SIM A dan C (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan, mulai 8 hingga 13 September 2025:

Bus 1

Senin, 8 September 2025 di Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung).

Selasa, 9 September 2025 di Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung).

Rabu, 10 September 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).

Kamis, 11 September 2025 di The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung).

Jumat, 12 September 2025 di Gudang Garmen (Jalan A.H. Nasution No. 246/76, Kota Bandung).

Sabtu, 13 September 2025 di Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung).

Bus 2

Senin, 8 September 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).

Selasa, 9 September 2025 di Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung).

Rabu, 10 September 2025 di Ubertos (Jalan A.H. Nasution, Bandung).

Kamis, 11 September 2025 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung).

Jumat, 12 September 2025 di BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung).

Sabtu, 13 September 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).

Selain melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:

  • d'Botanica, Lantai LG - OE - 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pukul 09.00-12.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
  • Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
  • Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
  • Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  • Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, proses perpanjangan hanya dapat dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, berisi pernyataan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta pemeriksaan visus mata (jarak pandang), sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.



(wip/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork