Bagi masyarakat Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir di sejumlah titik selama sepekan ke depan.
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Selain lebih praktis, lokasi layanan juga tersebar di beberapa kawasan strategis di Kota Bandung.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk periode 18 hingga 23 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
Senin, 18 Mei 2026
Tent Avenue - Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
ADVERTISEMENTSelasa, 19 Mei 2026
McD Pasirkoja - Jalan Soekarno Hatta No. 128-130 Bandung
Rabu, 20 Mei 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur Bandung
Kamis, 21 Mei 2026
The Kings - Jalan Kepatihan Bandung
Jumat, 22 Mei 2026
McD Soekarno Hatta - Jalan Soekarno Hatta No. 610 Bandung
Sabtu, 23 Mei 2026
Metro Indah Mall - Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
Senin, 18 Mei 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur Bandung
Selasa, 19 Mei 2026
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
Rabu, 20 Mei 2026
Tent Avenue - Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
Kamis, 21 Mei 2026
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
Jumat, 22 Mei 2026
BPRKS - Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung
Sabtu, 23 Mei 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung berikut:
d'Botanica Lantai LG-OE-01
Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Bandung
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Bandung
Jam Operasional dan Pendaftaran
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Sementara pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada:
- Senin hingga Sabtu
- Pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum melakukan perpanjangan SIM:
SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Surat kesehatan harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi standar penglihatan sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
