Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung 6-11 Oktober 2025

Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung 6-11 Oktober 2025

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 06 Okt 2025 10:30 WIB
SIM Keliling Bandung
SIM Keliling Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling melalui dua unit bus layanan milik TMC Polrestabes Bandung.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Bus 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Senin, 6 Oktober 2025: Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526, Bandung)
  • Selasa, 7 Oktober 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung)
  • Rabu, 8 Oktober 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
  • Kamis, 9 Oktober 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)
  • Jumat, 10 Oktober 2025: Gudang Garmen (Jalan AH Nasution No 246/76, Kota Bandung)
  • Sabtu, 11 Oktober 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung)

Bus 2

  • Senin, 6 Oktober 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
  • Selasa, 7 Oktober 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung)
  • Rabu, 8 Oktober 2025: Ubertos (Jalan AH Nasution, Bandung)
  • Kamis, 9 Oktober 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)
  • Jumat, 10 Oktober 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung)
  • Sabtu, 11 Oktober 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Selain di layanan keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di sejumlah gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:

  • d'Botanica, Lantai LG - OE - 01, Jalan dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. SIM masih berlaku dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
  2. Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.
  3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
  5. Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus diproses di Satpas/Polres terdekatuntuk penerbitan SIM baru dengan menunjukkan E-KTP.
  7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.
  8. Pendaftaran dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
  9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7, yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata normal.



(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads