Dua personel Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya driver ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) kini menghadapi ancaman sanksi berat. Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat. Keduanya disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat tergolong berat dan dapat berujung pada pemecatan.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Agus di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), sebagaimana dilansir detikcom (baca selengkapnya di sini).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis, sementara Kompol Kosmas berada di kursi sebelahnya. Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis hanya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Nasib kelima anggota tersebut akan ditentukan dalam sidang etik. Sanksi yang mereka terima bisa bervariasi.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri," kata Agus.
Agus menambahkan, sanksi bagi mereka bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Semua keputusan akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik.
Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Status mereka setara dengan tersangka, sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang menewaskan Affan Kurniawan ini.
(bbp/bbp)