Kasus Raya Mencuat, Dinkes Sukabumi Ingatkan soal Berobat Gratis

Kasus Raya Mencuat, Dinkes Sukabumi Ingatkan soal Berobat Gratis

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 20 Agu 2025 16:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus meninggalnya balita empat tahun bernama Raya dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing, asal Kampung Cianaga, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, menghentak publik.

Latar belakang keluarga Raya yang tidak mampu disorot karena diduga menjadi penyebab sulitnya mendapatkan akses layanan kesehatan. Lalu, bagaimana kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi soal hal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, meskipun tidak memiliki BPJS.

"Baik sebetulnya di Kabupaten Sukabumi khususnya saat ini, untuk masyarakat yang kurang mampu kami dari Dinkes tetap melayani, sebagaimana diamanatkan oleh Pak Bupati," ujar Agus saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ia merujuk pada kebijakan yang diluncurkan Bupati Sukabumi pada Mei lalu, yang menjamin layanan kesehatan tetap diberikan hanya dengan membawa identitas dasar.

"Bahwa Pak Bupati sudah melaunching pada bulan Mei yang lalu, masyarakat yang tidak punya BPJS tetap dilayani dengan baik. Cukup dengan membawa KTP. Itu harus dilayani dengan baik dan itu gratis," sambungnya.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kepemilikan dokumen kependudukan saat tim posyandu mendapati kasus berat badan anak yang di bawah standar. Penyaluran makanan tambahan pun tetap dilakukan.

"Pertanyaannya sekarang, keluarga Raya saat ini apakah mempunyai KTP, identitas keluarga? Kami tidak mempertanyakan itu. Karena itu adalah bahwa tugas kami dari posyandu saat ini, timbangan berat badannya berkurang, kami tetap pantau dan kami berikan semacam makan tambahan," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip pelayanan kepada warga miskin bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

"Itu kami tidak tawar-tawar lagi, makanya kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Pak Bupati. Untuk melayani masyarakat saat ini cukup KTP, atau tidak punya KTP pun, kalau mempunyai surat SKTM dari desa, itu juga bisa," lanjut Agus.

Agus juga menyinggung soal pilihan rumah sakit rujukan dalam kasus Raya. Ia menyebut RSUD Sekarwangi, Cibadak, yang merupakan milik Pemkab Sukabumi, sebenarnya dapat digunakan untuk menangani kondisi medis Raya, bahkan tanpa biaya.

"Sebenarnya kalau dirawat di RSUD Sekarwangi, relawan juga tidak perlu ragu dan itu saya jamin bisa gratis kalau memang warga kurang mampu. Sebenarnya penanganan juga bisa dilakukan di RSUD Sekarwangi di Cibadak. Saya juga heran, kenapa Raya dibawa ke RS yang ada di Kota Sukabumi," bebernya.

Agus merujuk RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi yang merupakan rumah sakit tipe B milik Pemkot. Sementara RSUD Sekarwangi yang dikelola Pemkab juga berstatus tipe B dan dinilai cukup memadai.

"RSUD yang di kota itu tipe B, RS Sekarwangi punya Pemkab Sukabumi juga tipe B. Untuk layanan medis untuk kasus Raya sebenarnya bisa dilakukan. Kalau misalkan saja dirawat di RS Sekarwangi, entah bagaimana relawan membawa ke kota hingga akhirnya dibebani pembayaran," sambungnya.

Agus memastikan, sepanjang warga tergolong kurang mampu, maka dengan KTP atau surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM), pelayanan kesehatan tetap bisa diakses secara gratis.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads