Bupati Bandung Dadang Supriatna ogah gegabah terkait riuh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebagai langkah awal, Dadang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dadang sudah mendapatkan arahan melalui zoom meeting yang dilakukan dengan perangkat Pemkab Bandung. Menurutnya, saat ini pemerintah daerah baik Bupati atau Wali Kota diminta untuk memperhatikan surat edaran (SE) tentang kebijakan pengaturan PBB-P2 dan kenaikan NJOP yang akan diterbitkan.
"Jadi arahannya itu supaya Bupati dan Walikota dalam penetapan PBB-P2 dan kenaikan NJOP agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dadang, kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sederet Fakta Kenaikan PBB di Kota Cirebon |
Dadang mengatakan Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menunda dan mencabut pemberlakuan tarif atau kenaikan NJOP dan PBB-P2.
"Jadi dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah, harus terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara," katanya.
Sementara itu, Gubernur yang merupakan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dadang menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah segala sesuatunya harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI kaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah.
"Maka dalam rangka konsolidasi dan koordinasi ini penting dan itu kita harus lakukan demi untuk tidak ada kesalahan," pungkasnya.
(dir/dir)