Ketika gejolak kenaikan pajak daerah di Pati, Jawa Tengah memicu unjuk rasa besar, di Cirebon ada warga yang kaget tagihannya naik 1.000 persen, Kabupaten Sukabumi justru melangkah ke arah sebaliknya. Target pendapatan pajak daerah memang dinaikkan, namun tanpa menaikkan tarif yang bisa membebani warga.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan, pemerintah daerah justru memberikan keringanan berlapis bagi wajib pajak. Untuk tunggakan PBB tahun 1994 sampai 2012 dibebaskan 100 persen. Tunggakan tahun 2013 sampai 2019 diberi diskon 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tunggakan PBB tahun 2020 mendapat diskon 40 persen, tahun 2021 sebesar 30 persen, tahun 2022 sebesar 20 persen, dan tahun 2023 sebesar 10 persen.
"Semua ketentuan ini berlaku jika masyarakat melunasi PBB tahun 2025. Manfaatkan program ini sampai 30 September 2025. Bagi yang lunas tahun ini akan kami undi dan berkesempatan berangkat umrah, ada lima orang wajib pajak yang kami apresiasi karena taat," ujar bupati yang akrab disapa Asjap kepada detikJabar, Kamis (14/8/2025).
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan target penerimaan pajak daerah 2025 ditetapkan Rp443,7 miliar, naik sekitar 48 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.
"Kenaikan target ini bukan berarti tarif pajaknya naik. Kami melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan memaksimalkan potensi pajak yang ada. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat terbebani," ujarnya.
Strategi yang diambil Bapenda adalah mendekatkan layanan kepada wajib pajak. Program Gebyar Sipenyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) dijalankan melalui armada mobil layanan keliling Pastel Isi (Pelayanan Sistem Terpadu Intensifikasi) yang menyambangi pusat keramaian hingga pelosok desa.
"Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Kami juga memanfaatkan layanan daring, termasuk chatbot WhatsApp, agar wajib pajak bisa mengurus kewajibannya dari rumah," kata Herdy.
Upaya ini dilengkapi dengan insentif berupa penghapusan denda pajak pada periode tertentu dan program berhadiah untuk mendorong kepatuhan.
Bapenda juga memperkuat edukasi dan pembaruan data wajib pajak bekerja sama dengan perangkat daerah, kecamatan, hingga Badan Usaha Milik Desa. Potensi pajak dari sektor restoran, parkir, hingga pariwisata dipetakan agar penerimaan meningkat tanpa menambah tarif.
"Data yang akurat menjadi kunci. Dengan pemetaan yang jelas, kami bisa tahu mana sektor yang perlu digarap lebih serius tanpa harus menambah beban tarif," ujarnya.
Bapenda mencatat realisasi pajak daerah terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Herdy menyebut capaian ini sebagai bukti pendekatan inovatif berjalan efektif. Ia mengakui tantangan masih ada, terutama memperluas cakupan layanan ke seluruh wilayah Sukabumi yang luasnya lebih dari 4.000 kilometer persegi.
"Kami terus memperbaiki sistem dan memperluas jangkauan, sambil memastikan transparansi dalam setiap proses," kata Herdy.
Langkah Pemkab Sukabumi ini menjadi kontras mencolok dengan daerah-daerah yang memilih menaikkan tarif pajak secara signifikan. Dengan jalur inovasi dan optimalisasi, target ambisius dapat dikejar tanpa memicu gejolak di masyarakat.
"Pajak adalah kewajiban bersama. Tugas kami adalah membuat kewajiban itu mudah dilakukan, transparan, dan bermanfaat kembali bagi warga," tutur Herdy.
(sya/orb)