Sederet Fakta Kenaikan PBB di Kota Cirebon

Round Up

Sederet Fakta Kenaikan PBB di Kota Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 15 Agu 2025 08:30 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi (Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
Cirebon -

Sejumlah warga di Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan sejak 2024. Bagi sebagian warga, lonjakannya mencapai hingga 1.000 persen.

detikJabar merangkum fakta-fakta di balik kenaikan tersebut. Berikut fakta-faktanya :

1. Tagihan PBB Darma Melonjak 1.000 Persen

Kenaikan paling mencolok dialami Darma Suryapranata (83), warga Jalan Siliwangi. Ia kaget saat menerima tagihan PBB 2024 karena jumlahnya melonjak drastis dari tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih," ujarnya, Rabu (13/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Darma menilai lonjakan itu sudah tidak masuk akal.

"Ini benar-benar sangat memberatkan," tambahnya.

2. Diharapkan Turun

Kasus Darma ternyata bukan satu-satunya. Paguyuban Pelangi, wadah komunikasi warga, menilai banyak tagihan lain yang juga naik ratusan persen.

"Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023," ujar juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati.

Hetta mencontohkan ada warga lain yang mengalami kenaikan hampir serupa.

"Pak Surya (Darma Suryapranata) hanya salah satu contoh. Ada juga yang naik 700 persen," tuturnya.

3. Tidak Semua Warga Alami Lonjakan Besar

Meski begitu, tidak semua warga terbebani dengan kenaikan ekstrem. Ada juga tagihan yang naik, tetapi masih di level ratusan ribu.

"Tahun 2023 kalau ngga salah itu sekitar Rp80 ribu. Terus kemarin saya bayar PBB Rp141 ribu," kata Eki, salah seorang warga.

4. DPRD Dorong Revisi Perda

Lonjakan besar ini turut mendapat sorotan DPRD Kota Cirebon. Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani mengakui ada titik-titik yang mengalami kenaikan hingga 1.000 persen.

"Ada beberapa titik yang lonjakannya sampai 1.000 persen itu betul. Tapi tidak semua," ujarnya.

Menurutnya, solusi yang bisa ditempuh adalah merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar hitungan pengali tidak memberatkan.

"Waktu itu kita langsung mau merevisi. Kita masukkan di Prolegda 2025 pada November 2024. September ini proses ketok untuk namanya perubahan dari pada tarif dasarnya. Kenapa Perda itu harus direvisi, agar pengkaliannya nggak besar. Kita akan sepakati maksimum 0,3. Nanti akan kita simulasikan lagi dengan pemerintah kota," terang Harry.

5. Naik Tidak Sampai 1000 Persen

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, buka suara menanggapi adanya dari keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024. Effendi mengatakan kenaikan tidak sampai 1000 persen.

"Perlu saya sampaikan bahwa jika memang terjadi kenaikan tarif PBB, besarannya tidak sampai 1000 persen. Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan sudah membahasnya secara internal. Akan kami kaji ulang mekanismenya, mudah-mudahan hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Effendi.

6. Akan Dievaluasi

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya dalam kaitannya dengan dampak ekonomi terhadap wajib pajak.

"Semuanya harus berproses. Kami akan melakukan kajian dan evaluasi yang komprehensif. Jika memang diperlukan perubahan, maka kami sangat terbuka untuk melakukan penyesuaian," tambahnya.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads