Bangunan-bangunan bergaya art deco peninggalan zaman penjajahan Belanda tersebar di se-antero Kota Cimahi. Nasibnya ada yang beruntung masih berdiri kokoh dan berfungsi bagi, namun sebagian lagi sudah terbengkalai.
Bangunan-bangunan itu menjadi saksi bisu perjalanan Belanda ketika menduduki Cimahi puluhan bahkan ratusan tahun silam. Misalnya, Gedung Historich yang dulu berfungsi sebagai tempat hiburan meneer-meneer. Lalu ada lagi bangunan bekas pos penjagaan Garnisun Cimahi di Jalan Raya Pos garapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, kini jadi toko buku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada juga bangunan bersejarah yang sekarang justru terbengkalai. Misalnya abattoir alias rumah pemotongan hewan (RPH) di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah. Bangunan yang jelas-jelas bersejarah itu, kondisinya memprihatinkan. Tembok rusak terkelupas, atap bolong, dan banyak coretan dimana-mana. Bangunan itu cuma difungsikan sebagai gudang.
Setidaknya sudah ada 12 bangunan bersejarah yang sudah ditetapkan jadi cagar budaya. Saat ini Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sedang mengidentifikasi 50 bangunan diduga cagar budaya.
"Selain bangunan peninggalan Belanda dengan tipe bangunan mengadopsi arsitektur art deco, ada juga makam, patung," ujar Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Penetapan bangunan yang sudah berdiri lama sebagai cagar budaya memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kajian oleh orang-orang ahli. Di Kota Cimahi, yang mengkaji dan mengidentifikasi bangunan itu yakni Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Betul bahwa penetapan suatu bangunan sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus melalui kajian mendalam dari tim ahli, makanya kita menggandeng TACB. Ada kriteria yang mesti dipenuhi sesuai UU tentang Cagar Budaya," kata Achmad.
Terbaru, pemerintah baru menetapkan SMPN 1 Cimahi, rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub AD, dan rumah anom di Kebon Kopi menjadi bangunan cagar budaya. Penetapan itu berdasarkan hasil kajian dengan berbagai metode dan sumber literatur yang dilakukan TACB Kota Cimahi.
Pegiat sejarah Cimahi sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Cimahi, Mahmud Mubarok juga tak menampik masih banyak bangunan yang belum menjadi cagar budaya.
"Mungkin sudah ada beberapa yang dimasukkan dalam data verifikasi tapi itupun masih sangat rentan, masih sangat jauh untuk mendapatkan perlindungan secara legalnya. Misalnya bangunan dengan arsitektur sama di sebelah rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub AD, arsitekturnya sama. Kalau orang awam mungkin bilang kenapa enggak sekalian, tapi berproses. Jadi nanti rumah-rumah itu akan menjadi kawasan sejarah juga," ucap Mahmud.
Pihaknya mendorong pemerintah segera mempercepat penetapan bangunan bersejarah di Cimahi untuk menjadi cagar budaya menghindari perubahan bentuk bangunan.
"Nah ini memang perlu percepatan untuk segera menetapkan bangunan-bangunan yang awalnya diduga sebagai cagar budaya. Tapi lagi-lagi kendala dari pemerintahan itu alasannya minim anggaran," kata Mahmud.
Mahmud mengatakan bangunan cagar budaya memiliki keuntungan, yakni dari segi anggaran perawatan dan pemeliharaan dari Pemerintah Kota Cimahi setiap tahunnya.
"Sebetulnya keuntungan menjadikan cagar budaya itukan dia akan mendapatkan anggaran perawatan pemeliharaan. Jadi ketika bangunan ditetapkan sebagai cagae budaya, itu akan mendapatkan anggaran perawatan dan itu sudah dianggarkan oleh pemkot," kata Mahmud.
(orb/orb)