Pemprov Jabar Coret 135 Ribu Penerima Bansos gegara Judi Online

Pemprov Jabar Coret 135 Ribu Penerima Bansos gegara Judi Online

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 19:30 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Bandung -

Alih-alih digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, penerima bantuan sosial (bansos) justru menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Di Jawa Barat, ditemukan ada 135.938 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi bermain judi online dengan uang bansos.

Temuan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dinas Sosial Jabar memastikan, akan mencoret nama-nama tersebut dari daftar penerima bansos pada penyaluran triwulan ketiga tahun 2025 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil koordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI, ditemukan keluarga penerima manfaat yang terindikasi pelaku judi online sebanyak 135.938 KPM," ungkap Kepala Dinsos Jabar, Noneng Komara Nengsih, Selasa (29/7/2025).

Data tersebut, kata Noneng, berasal dari penyaluran bansos triwulan dua dengan catatan 3.981.023 kepala keluarga di Jabar menerima bantuan sembako, 1.658.959 keluarga menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan 15.125.794 jiwa tercatat sebagai penerima PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

ADVERTISEMENT

Noneng menegaskan, tindakan tegas harus diambil demi menjaga kredibilitas dan efektivitas program perlindungan sosial. "KPM terindikasi judi online akan diganti dengan penerima baru," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Sosial tengah mengevaluasi 603.999 penerima bansos yang menurut catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam aktivitas judi online.

"Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan ke-2, sementara yang 375.951 KPM kita sedang lakukan evaluasi untuk bansos triwulan ke-3," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dikutip dari detikNews.

Temuan penerima bansos yang diduga terlibat judol ini bermula dari pengiriman data ke PPATK untuk mengecek ulang penerima bansos agar tepat sasaran. Selanjutnya, PPATK melakukan pengecekan terhadap 32.055.168 KPM yang pernah atau sedang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

"PPATK telah mengirimkan balik hasil pemadanan data KPM bansos dengan yang terindikasi terlibat judi online sejumlah 656.543 KPM," urainya.

Dari data di atas, NIK KPM lantas dipadankan ke DTSEN dan hasilnya jumlah KPM yang terindikasi judi online jadi sebanyak 603.999 dengan nilai transaksi tertingginya mencapai Rp3 miliar lebih.

"Sementara transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih," imbuhnya.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads